Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik yang dialami Rahma Yani Purba (32) warga kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, diluar dugaan korban karena pada tahap penyelidikan di hentikan Polres Serdang Bedagai.
Rahma Yani Purba yang sebelumnya mengandalkan media sosial untuk berjualan ritel membantu suami nya menambah penghasilan, kini kecewa mengalami trauma dan merugi atas perbuatan terlapor pemilik akun "Sinar Barokah" yang berujung pada penghentian laporan nya di Mapolres Serdang Bedagai.
Laporan Polisi LP/B/279/VIII/2024/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMATRA UTARA, tertanggal 05 Agustus 2024 itu kini di hentikan penyelidiknya oleh Polres Serdang Bedagai, setelah mendapatkan keterangan Ahli Bahasa yang menyatakan Postingan terduga di sosial media Facebook tersebut tidak mengandung Pidana.
Pada SP2HP Polres Serdang Bedagai yang dikirimkan ke Rahma Yani Purba pada 22 Oktober 2024 menjelaskan kalau serangkaian proses penyelidikan dan meminta pendapat ahli bahasa dari Kantor Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara, dimana hasil penelitian tersebut tidak ditemukan unsur perbuatan melanggar hukum sehingga dihentikan karena bukan perbuatan melawan hukum.
Setelah menerima surat pemberitahuan perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Pihak Kuasa Hukum Korban pun Kaharudin Syah.,S,H merasa aneh dan keberatan karena dianggap penghentian sepihak dan akan mengambil langkah hukum lain.
"Sebagai Kuasa Hukum saya keberatan atas putusan Penyidik Polres yang memberhentikan penyelidikan perkara klien secara sepihak ".
"Dan kami akan melakukan langkah hukum lainnya, baik ditingkat atas maupun di pengadilan" ungkap Kaharudin Syah., S,H, saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp Senin (04/10/2024).
Dikutip dari keterangan korban, Rahma kepada awak media hingga kini keluarga korban masih belum bisa menerima keputusan Polres Serdang Bedagai, yang menghentikan proses hukum terhadap perbuatan terlapor, sementara terlapor masih terus memposting di sosial media Facebook akunnya "Sinar Barokah" yang membuat Rahma tidak nyaman.
(S.S)