Korban Aniaya Pemukulan Dengan Airsofgun Minta Kapolrestabes Medan Segera Ambil Alih Kasusnya


Korban Aniaya Pemukulan Dengan Airsofgun Minta Kapolrestabes Medan Segera Ambil Alih Kasusnya

Senin, 11 November 2024, November 11, 2024

Medan, jejakkriminal.net- 

Korban bernama Nurmalia (59), Warga Jalan Pusaka Dusun XVIII-Jambe, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, sangat kecewa karena Laporan Penganiayaan terhadap diri dan Anaknya yang telah dilaporkannya, tidak kunjung ada titik terang dari pihak Polsek Medan Tembung.


Kasus Tindak Pidana Penganiayaan tersebut sudah dilaporkan Korban Nurmalia ke Polsek Medan Tembung, Jumat (23/08/2024) lalu, sekira pukul 12.20 WIB.


Kepada Wartawan, Nurmalia menjelasan, Kasus Penganiayaan itu terjadi berawal Selasa (20/08/2024) lalu, sekira pukul 23.00 WIB. Ketika itu Korban Nurmalia dan Muhammad Arwin (41) sedang duduk-duduk di sebelah Rumah Adik Terlapor, berinisial LS, lalu Istri LS datang dan langsung menuduh Korban Nurmalia melakukan tindakan mesum dengan Anak Kandung Korban yang bernama Ardiansyah.


Mendengar perkataan Istri LS tersebut, Korban tidak terima tuduhan tersebut. Pertengkaran terjadi. Korban dengan LS, dimana LS merupakan Pensiunan TNI. Lalu, LS pulang ke Rumahnya, tak lama LS kembali lagi sambil membawa Senjata, Jenis Airsofgun, lalu LS memukul Kening Korban Nurmalia dengan menggunakan Senjata tersebut, sehingga Korban terjatuh.


Tidak sampai disitu, lanjut Nurmalia menjelaskan, Istri LS juga turut menganiaya Korban dengan menjambak Rambut Korban Nurmalia, kemudian Anak LS juga ikut memijak Punggung Korban.


Melihat Orang tuanya dianiaya, Anak Korban bernama Muhammad Arwin datang untuk melerai, namun LS semakin beramarah kemudian memukul Muhammad Arwin dengan Senjatanya ke Kening dan Kepala sebelah Kiri Muhammad Arwin. Akibatnya Kening dan Kepala Korban Muhammad Arwin terluka dan mengeluarkan darah segar, serta Pinggang Belakang Muhammad Arwun juga turut di tendang LS.


Aksi Penganiayaan dengan kekerasan itu diketahui para Warga dan melerai keributan tersebut. Atas kejadian tersebut, Korban Nurmalia keberatan dan mendatangi Mapolsek Medan Tembung melaporankan tindakan Penganiayaan yang dialaminya, dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1250/VIII/2024/SPKT/Polsek Medan Tembung/ Polrestabes Medan/ Polda Sumut/ tanggal 23 Agustus 2024, sekira pukul 12.20 WIB.


“Apalagi yang kurang, Saksi sudah Dua Orang diperiksa, sementara Pelaku LS dan Keluarganya belum juga ditangkap. Ada apa ini sama Polsek Medan Tembung,” ucap Nurmalia kesal saat didampingi Kuasa Hukumnya, Humisar Sianipar, SH., Jumat (01/11/2024) malam.


“Korban kecewa, karena Pelaku Penganiayaan terhadap Klien saya belum juga ditangkap oleh pihak Kepolisian khususnya Polsek Medan Tembung,” ujar Humisar Sianipar, SH.


Sambung Humisar memaparkan, anehnya ada perbedaan keterangan Alat Bukti antara Senjata yang diterima oleh Penyidik Polsek Medan Tembung dengan Senjata yang dilihat Korban langsung dalam peristiwa penganiayaan tersebut.


“Senjata Airsofgun yang digunakan Pelaku saat melakukan Penganiayaan terhadap Korban dan Anaknya, Berwarna Silver, sementara Senjata Airsofgun yang disita Penyidik Polsek Medan Tembung, jadi Senjata Berwarna Hitam. Kemudian Surat Ijin Kepemilikan Senjata Airsofgun tidak pernah diperlihatkan Penyidik Polsek Medan Tembung kepada saya. Hal ini menjadi tanda tanya,” jelasnya.


Menurut Humisar, Kinerja Penyidik Polsek Medan Tembung tidak profesional dalam menangani Kasus Penganiayaan yang dialami Korban. “Kami meminta Pelaku LS, Istrinya bersama Anaknya yang ikut melakukan Penganiayaan terhadap Korban dan Anak Korban supaya segera ditangkap,” tegasnya.


Dalam hal ini, Korban, Nurmalia berharap agar Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto maupun Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan segera mengambil alih Laporan Pengaduan Kasus Penganiayaan yang telah dilaporkan Korban ke Polsek Medan Tembung, dan segera menangkap Pelaku LS dan Keluarganya. 



(DS)

TerPopuler