Kepala Loka POM Tanjung Balai Ajak Masyarakat Labuhanbatu Daftarkan Produk Pangan Olahannya

Labuhanbatu,Jejak Kriminal.Net-Kepala Loka POM(Pengawas Obat dan Makanan)Tanjung Balai Difa Ananda,mengajak masyarakat Labuhanbatu untuk mendaftarkan produk pangan olahannya.Jenis izin edar,hingga produk yang wajib didaftarkan di Loka POM turut disampaikan Difa Ananda melalui siaran radio RSPD FM,Jalan Ika Bina-Sioldengan,Rantauprapat-Kecamatan Rantau Selatan,Kabupaten Labuhanbatu-Sumatera Utara,Kamis(31/10/2024).
Difa Ananda menjelaskan,pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu,dengan atau tanpa bahan tambahan.Jenis izin edar bahan pangan olahan terbagi dua,pangan industri rumah tangga dan setiap pangan yang di produksi dalam negeri(MD),dan yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran."Ada pangan yang tidak wajib memiliki izin edar BPOM(Badan Pengawas Obat dan Makanan),jika masa simpan kurang dari tujuh hari,diimpor dalam jumlah kecil,digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku,diolah dan dikemas di hadapan pembeli,serta pangan siap saji,"katanya.

Sementara untuk karakteristik bahan pangan yang didaftarkan vdi BPOM,jelas Difa Ananda,yakni lokasi terpisahkan dengan dapur rumah tangga,diproduksi secara manual,semi otomatis,atau dengan teknologi tertentu seperti UHT dan Pasteriusasi,seluruh jenis pangan olahan."Untuk kategori tingkat risiko pangan terbagi menjadi 3 yaitu resiko tinggi atau pangan PKGK,pangan berklaim,pangan radiasi,minuman beralkohol.Kemudian risiko menengah tinggi pangan wajib SNI,dan resiko mencegah rendah pangan olahan tanpa klaim dengan atau tanpa penggunaan BTP(Bahan Tambahan Pengawet),"jelasnya.

Untuk pendaftaran pangan olahan,kata Difa Ananda,dapat melakukan registrasi di Website dengan mengetik ereb-rba.pom.go.id atau dapat menghubungi nomor WhatsApp di 0811-6500-533 dan di alamat Email loka_tanjungbalai@pom.go.id.


(FFS/Tim)

Posting Komentar untuk "Kepala Loka POM Tanjung Balai Ajak Masyarakat Labuhanbatu Daftarkan Produk Pangan Olahannya"