Kejati Banten Jadwalkan Pemanggilan Ulang Suami Airin Rachmy Terkait Dugaan Korupsi Lahan Sport Center

Serang, jejakkriminal.net-

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menjadwalkan ulang pemanggilan saksi termasuk Tubagus Chaeri Wardana, suami Airin Rachmi Dhiany dan kawan-kawan yang diduga tersangkut kasus korupsi pengadaan lahan Stadion Banten International Centre (BIS) karena ketujuh saksi tak ada yang hadir.


Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) Banten, Rangga Adekresna menyatakan, pemanggilan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Stadion Banten International Centre (BIS) hari ini dibatalkan.


Keputusan tersebut diambil setelah hanya tiga saksi yang mengonfirmasi kehadiran, sementara empat saksi lainnya tak memberikan konfirmasi kepada penyidik.


“Di antaranya, saksi tidak bisa hadir karena berada di luar kota dan Tubagus Chaeri Wardana meminta penjadwalan ulang pada 29 November 2024". 


“Sementara itu, aksi lainnya tidak memberikan keterangan lebih lanjut. Kami minta mereka koperatif,” imbuhnya.


Rangga pun menegaskan bahwa Kejati Banten bersikap netral dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Stadion Banten International Centre (BIS) atau Sport Center di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.


Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab spekulasi publik terkait pemanggilan sejumlah saksi yang dianggap memiliki kaitan dengan kontestasi politik Pilkada di wilayah Banten.


“Kami pastikan tidak ada tendensi politik, karena para saksi yang dipanggil saat ini tidak terlibat dalam kontestasi Pilkada di wilayah Banten,” ujarnya.


Selain itu, Rangga menambahkan Kejati Banten berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel dalam menangani kasus-kasus tindak pidana khusus.


“Kami berkomitmen untuk bekerja secara profesional, berdasarkan hukum yang berlaku, dan selalu mengedepankan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil,” pungkasnya.


Sebelumnya, Tubagus Sukatma, kuasa hukum dari saksi Tubagus Chaeri Wardana menjelaskan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pihak penyidik Kejati Banten untuk menunda atau reschedule pemeriksaan terhadap kliennya.


“Ketika kami melakukan komunikasi dengan Kejati Banten, pihak Kejati sangat welcome. Kami meminta agar pemeriksaan terhadap klien kami (Tubagus Chaeri Wardana) di-reschedule. Kami akan menunggu kabar dari Kejati terkait jadwal pemeriksaan. Intinya, klien kami akan kooperatif dan menghargai proses hukum yang ada,” kata Tubagus Sukatma.




(Raepi)

Posting Komentar untuk "Kejati Banten Jadwalkan Pemanggilan Ulang Suami Airin Rachmy Terkait Dugaan Korupsi Lahan Sport Center"