Sidoarjo - Iptu Ali Mustofa selaku Kanit Reskrim Polsek Balongbendo angkat bicara terkait dugaan tangkap dan lepas tersangka judi online.
"Saya sudah sampaikan ke beberapa media yang sudah konfirmasi sebelumnya, terduga ini bukan tersangka melainkan saksi dan penjual sekarang sudah kami tahan sebagai tersangka,"kata Ali (23/11/2024) diruangannya Polsek Balongbendo.
Ada 2 tersangka judi online yang sudah diamankan di Polsek Balongbendo, namun yang diduga dilepas itu sebagai saksi.
"Yang kami lepas dan ramai dipembeitaan itu bukan tersangka melainkan saksi dan itupun wajib lapor ke kami senin dan kamis, yang pasti pelaku kami tahan," bebernya.
Diberitakan, Polisi Polsek Balongbendo telah membebaskan tersangka judi online bernisial MI pada (17/11/2024). Akan tepati Kanit Reskrim menjelaskan bahwa pemuda bernisial MI adalah saksi.
"Kami harap masyarakat dan media ketika ada penemuan mohon konfirmasi kesaya jangan membuat kegaduhan, kami sebagai APH akan tindak tegas sesuai asta cita 100 hari Presiden RI Prabowo Subianto,"imbuhnya