JN Sebut Oknum Lurah Saya Beri 1x24 Jam Jika Tidak Kita Lanjut Ke Pengadilan


JN Sebut Oknum Lurah Saya Beri 1x24 Jam Jika Tidak Kita Lanjut Ke Pengadilan

Kamis, 28 November 2024, November 28, 2024



Merangin Jambi, Jejakkriminal.Net-

Terkait permasalahan perampasan Tanah Perkarangan yang terletak di Desa Seling Koto Baru, Kecamatan Tabir Lintas, yang di lakukan Oknum Lurah Pasar, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin Jambi, membuat JN membeludak menunggu etikat baik dari Oknum Lurah tersebut 28/11/2024).


Hangat perbincangan di kalangan Masyarakat Merangin atas prilaku Oknum Lurah ( MW ) dianggap serakah seharusnya sebagai pejabat publik bisa memberi contoh yang baik dan melayani mengayomi Masyarakat tidak harus menindak dan merampas hak Masyarakat.


JN memberi penjelasan kepada Media ini seakan merasa panik atas perampasan Tanah Perkarangan Rumahnya oleh Oknum Lurah   (MW ).


"Sayo tunggu etikat baik 1x24 Jam dari Lurah Mawarna kalau tidak biar kita bawak jalur Hukum atau ke pengadilan karena olahnya kami adik beradik tidak bisa lagi bikin sertifikat karena keterangan BPN sudah masuk titik koordinat dalam sertifikat Mawarna kata JN,,


Di minta kepada BPN Merangin dan instansi Pemerintahan Merangin dan APH ( Aparat Penegak Hukum ) agar Oknum Lurah tersebut di beri sanksi sesuai UUD yang berlaku demi menjaga marwah dan martabat Pejabat Publik lainnya.


Dari beberapa informasi yang berhasil di himpun Media ini mencoba menghubungi pihak Oknum Lurah MW guna mempertanyai beberapa poin terkait permasalahan perampasan tanah perkarangan milik JN melalui via telpon celluler tapi sayang tidak di jawab dengan nada yang nyambung/Aktif tidak di angkat sehingga berita ini di terbitkan pihak Media belum mendapat keterangan resmi dari Oknum Lurah tersebut.






TerPopuler