Binjai, jejakkriminal.net-
Satreskoba Polres Binjai gerebek Sarang Narkoba (GSN) sebagai Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Jalan Bangau, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Jumat, (01/11/2024) lalu.
Pengrebekan Lokasi Barak tersebut dipimpin langsung Kasat Reskoba, A6kp Syamsul Bahri, SE., MH., bersama KBO, Ipda Alex P. Pasaribu, SH., Kanit I, Iptu Budi Santoso, SH., MH., Kanit II, Ipda Eddy Supratman, SH., beserta 15 Personil Satreskoba Polres Binjai.
Dari TKP, di Jalan Bangau, Kelurahan Mencirim, Satreskoba Polres Binjai mengamankan 5 Orang Pria berinisial BR (21), MAR (24), FS (28), H (50) dan BSP (26). Dari dalam Barak ditemukan barang bukti berupa, 4 Alat Hisap Sabu/Bong, 6 Mancis, 1 Kotak Pipet Skop, 18 Kaca Pirex, 16 Bungkus Plastik Klip Transparan Bekas, 2 Bungkus Plastik Klip Transparan Kecil dan 4 Pisc Jarum Suntik.
Selanjutnya, Petugas membongkar, merobohkan, membakar seluruh Gubuk atau Barak yang dicurigai sebagai Tempat Penyalahgunaan Narkotika.
Kemudian dilakukan Test Urine terhadap BR (21), MAR (24), FS (28), H (50), dan BSP (26). Hasilnya Kelimanya dinyatakan positif penggunaan Narkotika.
"Rencana tindak lanjut terhadap Kelima Orang tersebut akan kita serahkan ke BNNK Kota Binjai guna dilakukan assesment medis dan dilakukan rehabilitasi, mengingat para Terduga pada saat diamankan tidak ditemukan Barang Bukti Narkotika," sebut AKP Samsul Bahri, Kamis (07/11/2024).
"Menurut keterangan Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, SH., S.IK., M.Si., melalui Kasat Reskoba, AKP Syamsul Bahri, SE., MH., mengatakan, informasi tersebut diperoleh dari Masyarakat yang melaporkan adanya Barak Tempat Penyalahgunaan Narkoba di lokasi tersebut, dan disinyalir sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika," ucap Kasi Humas, Iptu Junaidi.
(DS)