Sumut, jejakkriminal.net-
Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Polda Sumut gagalkan Pelaku Jaringan Peredaran Narkotika, berikut barang bukti Jenis Ganja, seberat 272 Kg, asal Provinsi Aceh.
"Dua Orang Pria diamankan, berinisial S alias I (37) dan S alias Da (30), Warga Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (10/11/2024).
Hadi menerangkan, penangkapan ini bermula Tim Khusus Ditreskoba Polda Sumut mendapat informasi adanya Kendaraan sedang membawa Narkotika, Jenis Ganja, dari Provinsi Aceh menuju Kota Medan.
Kemudian, Personel lakukan penyelidikan dan investigasi. Dari informasi yang diperoleh, teridentifikasi ciri-ciri Kendaraan yang membawa barang haram tersebut. Selanjutnya, Tim meluncur ke Perbatasan Aceh-Sumut untuk monitoring TKP.
Dari penyelidikan itu, Petugas mengetahui keberadaan Kenderaan yang membawa Ganja, lalu menggagalkan peredarannya di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (09/11/2024) dini hari.
"Mengetahui ciri Mobil yang dikendarai para Pelaku, Tim mencoba menghentikannya, tetapi Pelaku melawan. Tidak ingin buruannya lolos, Tim mengarahkan tepat sasaran Ban Mobil Kendaraan Pelaku. Kenderaan tersebut dapat dihentikan Tim, lalu meringkus Kedua Pelaku, berinisial S alias I, dan S alias DA," tuturnya.
Tim melakukan pemeriksaan isi dalam Mobil Kendaraan Pelaku, terdapat 11 Karung Goni, diduga berisikan Narkotika, Jenis Ganja, seberat 272 Kg. Ditemukan di bawah Kursi Tengah, dan Bagasi Belakang Mobil.
"Ganja ini rencananya akan didistribusikan ke luar Pulau Sumatera. Kedua Pelaku diduga Pemilik Ganja tersebut berikut barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut untuk tindak lanjut proses penyidikannya, dan mendalami Jaringan lainnya," imbuhnya.
(DS)