Bima, jejakkriminal.net-
Satresnarkoba Polres Bima,Polda NTB,akan membentuk Kampung Bebas Narkoba di Desa Nata Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, yang dikonfirmasi Jejak Kriminal.Net,Rabu 6 November 2024 di Kantor nya menyatakan bahwa, memang benar ada rencana dan wacana personil nya. Dalam hal ini Kasad Resnarkoba, tuturnya.
Kita sudah melakukan Koordinasi dengan Kepala Desa Nata, Camat Palibelo, BNNK Bima dan Badan Kesbangpol Kabupaten Bima terkait pembentukan Kampung Bebas dari Narkoba ini, terang Kapolres .
Sementara Kasat Resnarkoba yang dihubungi Media ini menjelaskan bahwa,pembentukan Kampung Bebas Dari Narkoba ini, didasari oleh Program Presisi. Dalam rangka mendukung Asta Cita yang merupakan Program Prioritas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.
Rujukan nya adalah,Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020, tanggal 28 Februari 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020 -2024, UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Rapublik Indonesia, dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya. Dan dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana tersebut.
Apresiasi senada juga disampaikan Camat Palibelo, Muslim, MAP, yang berharap pembentukan Kampung Bebas Dari Narkoba ini tidak hanya di Desa Nata, tetapi juga di setiap desa lingkup Kecamatan Palibelo, harapnya.
(Hasbi)