Dugaan Tindak Pidana Pengelapan Atau Penipuan Yang Di Lakukan Oleh Asfan Fikri Sanaf
*Palembang, Jejakkriminal.net*
Ruben Alkatiri Mengucapakan terimakasih kepada awak media yang mana telah dapat hadir hari ini Sabtu tanggal (9/11/2024
Selaku tim Vanessa hukum Bapak Muddai Madang berkenan dengan laporan klaim di Polda Sumsel tanggal 23 Oktober 2024 yang lalu terkait dengan tindak pidana Pengelapan saham Klain kami sebanyak 1048 Lembar saham di PT SOM oleh saudara Asfan Fikri Sanaf yang beralamat di jalan rambutan no.1 Mangga,30 Ilir Kota Palembang
Dalam permasalahan ini sebagai berikut yang pertama Klaim kami telah melaporkan Asfan Fikri Manaf dalam permasalahan ingkar janji serta indikasi Pengelapan Sriwijaya optimis klain kami secara materil telah di rugikan akibat perbuatan Asfan.
Dengan kerugian saham PT SOM sebesar 1048 lembar senilai 5,4.miliar,alih-alih menunaikan ke wajibanya terlapor justru tidak pernah memberikan tanggapan lansung maupun melalui kuasanya, atau menunjukan itikat baik atas semua somasi yang di berikan pelapor kepadanya,"ujarnya
Bedasarkan uraiyan di atas,dengan ini pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau Pengelapan yang di duga di lakukan oleh terlapor,"Asfan Fikri Sanaf kepada Kapolda Sumsel,agar segera menindaklanjuti laporan ini berdasarkan hukum yang berlaku,"pungkas Ruben Alkatiri.(Imron)
Posting Komentar untuk "Dugaan Tindak Pidana Pengelapan Atau Penipuan Yang Di Lakukan Oleh Asfan Fikri Sanaf"