Medan, jejakkriminal.net-
Maraknya Oknum Mafia Minyak Solar Bersubsidi Ilegal dan Gas Elpiji, sudah lama sekali terdengar dan lancar beroperasi, namun tak satu pun Oknum Mafia Penyelundup BBM dan Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi tersebut tersentuh Hukum.
Dari pantauan langsung beberapa Awak Media ke lokasi, Kamis (07/11/2024) lalu di Jalan Empat, Gang Sanjaya, Lingkungan III, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, tampak Dua Unit Gudang yang salah satu sedang beroperasi. Gudang Cat Warna Hijau dijadikan Tempat Penyimpanan Gas Elpiji, dan Penimbunan Minyak Solar Bersubsidi, yang diduga dibackup Aparat Oknum Anggota Marinir.
Infomasi yang diperoleh dari Warga Setempat, Jum'at (08/11/2024) menjelaskan, di Lokasi dalam Gudang tersebut merupakan Tempat Penimbunan Minyak Solar Bersubsidi dan Oplosan Gas Elpiji. Terdapat Dua Unit Gudang yang sudah lama beroperasi dan sangat aman, diduga dijaga Oknum Aparat TNI, kata Seorang Warga, benisial AN (45) saat dimintai keterangan sebagai Narasumber terpercaya.
Dua Unit Gedung yang digunakan sebagai Tempat Penimbunan Solar Bersubsidi dan Oplosan Gas Elpiji ini menjadi sorotan dan pertanyaan berbagai pihak, mengapa sampai saat ini para Mafia Minyak Solar Bersubsidi dan Gas Elpiji masih terus lancar beroperasi, dan mirisnya diduga dibackup Seorang Oknum Anggota Marinir, yang seharusnya menjadi tanggung jawab mereka memberantas segala pratek ilegal yang merugikan Negara.
Untuk itu, diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), kususnya Polres Pelabuhan Belawan dan Pomdam I Bukit Barisan untuk menangkap dan memberikan sanksi kepada Oknum Marinir yang diduga terlibat usaha ilegal milik berinisial M dan H, Pelaku Mafia BBM dan Gas Elpiji.
(DS)