Majalengka, jejakkriminal.net-
Pemerintah Kabupaten Majalengka terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Untuk itu Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Majalengka menggelar acara sosialisasi bagi Pejabat Pengeola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Perangkat Daerah dan Kecamatan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Nyi Rambut Kasih, Rabu (20/11/2024) dihadiri Assiten Adminstrasi Setda, Kepala Diskominfo serta pemateri Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Jabar.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dskominfo) Kabupaten Majalengka, H. Gatot Sulaeman, mengatakan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya menjadi tanggung jawab moral, tetapi juga kewajiban setiap aparatur negara.
“Melalui kegiatan sosialisasi PPID ini, kami berharap pejabat pengelola di seluruh Perangkat Daerah dan Kecamatan dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Majalengka telah memulai implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan menerbitkan beberapa regulasi penting, di antaranya Peraturan Bupati Majalengka Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dan Keputusan Bupati Majalengka Nomor KI.03.01/KEP.865-DISKOMINFO/2022 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Majalengka Nomor 048/KEP.162-KOMINFO/2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Regulasi ini menjadi landasan dalam pengelolaan informasi di tingkat pemerintah daerah, yang bertujuan agar setiap informasi yang dihasilkan dapat diakses oleh publik secara mudah dan efisien.
Lebih lanjut Kadis Kominfo mengatakan hasil penilaian keterbukaan informasi publik Kabupaten Majalengka dalam tiga tahun terakhir menunjukkan perkembangan yang signifikan. Berdasarkan Indeks KIP yang dirilis oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, namun meskipun ada kemajuan yang signifikan masih terdapat tantangan dalam meningkatkan sosialisasi PPID kepada masyarakat.
"Salah satu permasalahan yang kami hadapi adalah belum optimalnya sosialisasi PPID yang dilakukan oleh PPID Pembantu di OPD dan kecamatan kepada masyarakat. Oleh karena itu, kami akan terus berupaya dan memfasilitasi PPID Pembantu untuk lebih intensif dalam mensosialisasikan PPID melalui berbagai media, baik media sosial maupun secara langsung," ungkap H. Gatot Sulaeman.
Sementara dalam sambutannya Asda III Andi Hermawan mengatakan bahwa PPID, yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel. Sesuai dengan aturan tersebut, setiap badan publik diwajibkan untuk menunjuk PPID sebagai pengelola informasi publik. PPID bertugas untuk menerima, mendokumentasikan, serta memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan aturan perundangan dimana ditengah perkembangan teknologi yang pesat pemerintah harus mulai mengimplementasikan digitalisasi dalam pengelolaan informasi publik. Upaya ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses informasi yang cepat, akurat, dan tepat waktu.
Ketua Informasi Publik (KIP) Jabar Ijang Faisal meminta kepada pengelola yang ada di Pemerintah Daerah untuk dapat memberikan pemahaman dan strategi yang tepat bagi para pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) serta admin/operator PPID di seluruh perangkat daerah.
Badan Publik memiliki kewajiban untuk menyediakan, membuka, dan memberikan informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana. Adapun informasi yang dikecualikan tetap harus diuji secara hati-hati untuk menghindari pemberian informasi yang dapat merugikan pihak terkait.
" Kabupaten Majalengka akan semakin informatif dan dapat memenuhi ekspektasi publik dalam hal keterbukaan informasi.