Asahan, jejakkriminal.net-
Galian C di Desa Air Joman Baru yang dikelola oleh warga Kota Madya Tanjung Balai sangat merugikan Pemerintah Kabupaten Asahan sebab tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak, Jumat, (01/11/2024).
Syahrial Lubis Kades Air Joman Baru saat dikonfirmasi melalui telepon seluler tentang upaya dia untuk menghentikan aktivitas penyedotan pasir di Desa Air Joman Baru mengatakan "Saya sudah menyurati pemilik galian c melalui Kadus bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar menghentikan aktivitasnya namun tidak ditanggapi oleh mereka" ucap Syahrial Lubis.
"Tidak aturan yang mewajibkan Kades turun langsung untuk menghentikan aktivitas penyedotan pasir disana,saya memanfaatkan fasilitas yang ada karena disana ada Kadus" ucap Kades.
Jhon Efdi Adinata Ketua DPC PKRI Kabupaten Asahan angkat bicara dan mengatakan, pelaku usaha penambangan galian C tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda pidana paling banyak Rp 100 milyar.
Lanjutnya,pasir termasuk dalam bahan galian golongan C, penambangan Galian C ilegal dapat berdampak pada lingkungan seperti: lahan kritis,perubahan potologi lahan dan erosi tanah apa bila pelaku usaha pertambangan galian C tidak dapat menunjukkan ijin pertambangan maka pelaku usaha diduga kuat telah melanggar undang undang nomor 3 tahun 2020 ttg pertambangan mineral dan batubara dan undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.serta peraturan pemerintah ttg pertambangan Galian C.
Maka dengan hal itu meminta kepada bapak Kapolda c/q Dirkrimsus Polda Sumut untuk turun tangan melakukan penangkapan terhadap pelaku usaha pertambangan Galian C ilegal di Desa Air Joman Baru Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan yang telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara untuk keuntungan pribadi dengan perbuatan melawan hukum (PMH),ucap Jhon Efdi Adinata.
Kegiatan tersebut diduga kuat adanya kerjasama antara pelaku usaha dengan persentase kepada kepala desa (kolaborasi) sehingga pekerjaan pelaku usaha pertambangan Galian C ilegal tersebut dapat senantiasa beraktivitas tanpa penghalang yang meresahkan masyarakat sekitar.
Untuk itu DPC Penerus Kemerdekaan Republik Indinesia Cadangan Serbaguna Kabupaten Asahan meminta kepada bapak Kapolda c/q Dirkrimsus Polda Sumut untuk mengakap pelaku usaha pertambangan galian C ilegal serta menangkap kepala desa bila terjadi adanya kerja sama didalam praktek kegiatan haram tersebut serta menangkap penadah/pembeli pasir hasil pertambangan galian C sebagaimana diatur pada pasal 480 KUHPidana,pungkas Jhon Efdi Adinata.
Kalau Aparat Penegak Hukum (APH) tidak juga menanggapi persoalan ini DPC PKRI Kabupaten Asahan akan melakukan aksi unjukrasa damai besar-besaran untuk menutup aktivitas yang merugikan Kabupaten Asahan,cetus Ketua DPC PKRI Kabupaten Asahan.
Kanit Tipiter Polres Asahan IPTU. Toman yang dikonfirmasi melalui chatt WhatsApp oleh awak media jejakkriminal.net sampai sekarang tidak ada membalas.
(M Rizky Hidayat)