Diduga Gudang Penimbunan CPO Di Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan, APH Diharap Bertindak tegas
Banyuasin, - Jejakkriminal. net
Masih merajarela nya praktik penimbunan CPO di sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan membuat geram warga yg sering melintas daerah itu
Ada pun warga yang tidak mau disebutkan nama nya mengatakan hampir tiap kali dia melintas daerah tersebut seringkali melihat lalu lalang mobil tangki pembawa CPO masuk ke gudang yang beralamat Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan pada rabu 26 / 11 / 24
"Warga itu mengatakan kepada tim awak media, mengharapkan Aparat Penegak Hukum ( APH)untuk bertindak tegas , " ungkapnya dengan tegas
Menurut sumber informasi dari warga lain yang sering melintas disana gudang dugaan penimbunan CPO kepunyaan atau pengurus gudang nya berinisial ( MA ) itu bebas beraktivitas tanpa ada nya perhatian tindakan tegas APH setempat
Adapun dampak dari penimbunan CPO ilegal tersebut berdampak ke lingkungan sekitar menjadi tercemar dan lambat laun juga akan mengganggu kehidupan warga sekitar,"tuturnya
Adapun pelaku penimbunan CPO ilegal dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan pasal 107 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun ( Agng)