Majalengka, jejakkriminal.net-
Camat Kertajati Majalengka, Rizky Ginanjar Satyagraha (berdiri, ketiga dari kiri) saat berpose seraya mengacungkan satu jarinya. (TikTok Dewi Nur Alam).
Sebuah foto yang menunjukkan Camat Kertajati, Rizky Ginanjar Satyagraha, tengah berfoto bersama sejumlah orang dengan mengangkat tangan membentuk simbol jari satu, viral di media sosial, terutama di TikTok.
Simbol ini diduga mengarah pada salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Majalengka 2024 dan menjadi dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Foto tersebut diunggah akun TikTok @dewi.nur.alam pada Rabu, 20 November 2024, dan telah ditonton lebih dari 2.300 kali.
Dalam foto itu, Rizky terlihat berdiri di tengah mengenakan kemeja putih berdiri di tengah sekelompok orang yang berdiri dalam 15 orang yang sedang berkumpul tersebut.
Saat dikonfirmasi, baik melalui pesan maupun telepon WhatsApp, Rizky tidak merespons dan nomor teleponnya tidak dapat dihubungi.
Menanggapi hal ini, Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman mengungkapkan, telah menyerahkan masalah ini kepada Bawaslu Majalengka untuk ditindaklanjuti.
"Bila sudah memasuki tahapan, prosedurnya melalui Bawaslu. Ada tim di Bawaslu yang akan mengkajinya," jelas Gatot saat dihubungi, Kamis, 21 November 2024.
Gatot menambahkan, jika ditemukan pelanggaran terkait netralitas ASN, Bawaslu akan melaporkan ke BKN, sebelum kemudian memberikan pertimbangan kepada PPK (bupati) mengenai sanksi disiplin yang diterapkan.
"Bila memenuhi unsur melanggar netralitas disampaikan ke BKN. Nanti BKN yg memberikan pertimbangan kepada PPK (bupati) tentang hukdis (hukuman disiplinnya) nya," kata Gatot yang juga Kadis Kominfo Majalengka.
Sebagai bentuk komitmen menjaga netralitas ASN, Pemkab Majalengka juga selalu mengingatkan untuk tidak terlibat dalam penggunaan simbol-simbol yang berkaitan dengan paslon tertentu dalam Pilkada Majalengka, baik pemilihan bupati dan pemilihan gubernur.
"Ini bagian dari pengaturan netralitas ASN dan Majalengka Anteng," ujar Gatot.
( Ihin Solihin )
Posting Komentar untuk "Camat Kertajati Tidak Netral"