Bawaslu Madina Nyatakan Paslon SAHATA Tidak Memenuhi Syarat Dalam Pilkada Madina


Bawaslu Madina Nyatakan Paslon SAHATA Tidak Memenuhi Syarat Dalam Pilkada Madina

Sabtu, 23 November 2024, November 23, 2024

Mandailing Natal, Jejakkriminal.net -Berdasarkan surat Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Madina nomor: 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 tertanggal 22 November 2024 ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal pada poin ke 5: Merekomendasikan kepada terlapor (Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal) untuk menyatakan pasangan H. Saipullah Nasution, S.H., M.M, dan Atika Azmi Utammi, "belum Memenuhi Syarat dan/atau Tidak Memenuhi Syarat " sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal tahun 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 Junto surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024; 


Hal tersebut juga dibenarkan Arsidin Batubara selaku Tim Pemenangan Paslon Harun-Ichwan, dan ia juga mengatakan bahwa pihaknya pun telah menerima surat dari Bawaslu Madina terkait pelaporan sebelumnya ke Bawaslu Sumut perihal dugaan pelanggaran administrasi oleh pasangan calon Bupati H. Saipullah Nasution tentang Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan juga KPU Madina.


Pada Konferensi Persnya, Arsidin Batubara menyampaikan bawah ia bersama rekannya telah menerima surat pemberitahuan dari Bawaslu Madina terkait laporan mereka mengenai LHKPN Saipullah dan KPU Madina yang awalnya diduga telah melakukan pelanggaran administarasi.


"Pleno di Bawaslu telah berproses dan kita mendapat surat dari Bawaslu terkait pemberitahuan status laporan tentang kita sebagai pelapor yang isinya bahwa, laporannya telah selesai penanganannya di Bawaslu Mandailing Natal, terlapor dalam hal ini KPU dan Saipullah Nasution, dan hasil dari Bawaslu Madina adalah terlapor dinyatakan melanggar adminitrasi pemilihan berdasarkan surat Bawaslu Madina nomor: 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024 tertanggal 22 November 2024.


Arsidin mengungkapkan, dalam menyikapi hal ini tim Harun-Ichwan (ONMA) meminta KPU Madina agar tegas mengeluarkan keputusan pembatalan pasangan calon Saipullah-Atika sebagai peserta dalam Pilkada Madina 2024.


"Kami minta agar KPU tegas memberikan keputusan sesuai rekomendasi Bawaslu Madina, dan kami tim no.1 ONMA akan selalu siap dengan segala sesuatunya, walaupun itu nantinya Pilkada harus di undur",Pungkas Arsidin. 


Pantauan awak media pada konferensi Pers tersebut, terlihat Arsidin Batubara bersama Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Harun-Ichwan didampingi Zukhri Nasution beserta sejumlah Ketua-Ketua Partai pengusung dan tokoh petinggi tim Harun-Ichwan (ONMA).


TerPopuler