TULANGBAWANG – jejakkriminal net
Dua orang warga Kampung Trirejo Mulyo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, Nurdin dan Supriyadi, dari tim Paslon 02 tertangkap tangan tengah membagikan amplop ke masyarakat setempat. Pelaku ditangkap dan diamankan oleh tim Satgas 60, pada Minggu (24/11/24) malam.
Dari tangan pelaku ditemukan 16 (enam belas) amplop yang masing-masing berisikan pecahan uang 50.000,_ (lima puluh ribu rupiah) yang belum sempat dibagikan ke warga.
Nurdin (pelaku-red) mengaku dirinya beserta rekannya diperintahkan oleh salah seorang Kordes yang bernama Grandil untuk membagikan 30 amplop ke masyarakat setempat.
"Ya pak saya ditugaskan membagikan 30 amplop yang berisi uang 50 ribu rupiah saya sebagai timses Paslon nomor 2 Qordatul Hankam," ujar Nurdin saat ditanya oleh Tim 60.
Sementara itu, Tim Satgas 60, Ansori, mengatakan pihaknya telah menangkap dua orang timses dari Paslon 02 yang sedang membagikan amplop di Kampung Trirejo Mulyo, Kecamatan Penawartama.
"Saat ini kedua orang langsung kami bawa ke Polsek Penawartama untuk diamankan berserta barang bukti untuk di tindaklanjuti atas temuan ini," ujar dia saat dihubungi via ponsel.
Untuk diketahui, praktik money politic (politik uang) dalam pemilihan umum (Pemilu) sudah jelas dilarang. Larangan itu jelas tertera dalam Undang-undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Namun, nyatanya praktik culas tersebut masih saja dilakukan oleh oknum kandidat yang bertarung pada pilkada 2024 ini. Bahkan uang yang dibagikan kepada pemilih saat masa tenang. Aptori