ASN Simalungun Diduga Tidak Netral, Andri Napitupulu Desak Plt. Bupati Simalungun Copot Kepala Dinas Kesehatan

Jejak Kriminal Net.
Simalungun,
22/11/2024.


Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Simalungun diduga tidak netral sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), akhirnya diproses oleh Badan Kepegawaian Daerah Simalungun dan Pejabat Pembina Kepegawaian Zonny Waldi selaku Plt. Bupati Simalungun. (Jumat/22/11/2024)

Sesuai Laporan Andry Napitupulu dengan nomor: 029/PL/PB/KAB/02.23/XI/2024 Tertanggal 12 November kepada Bawaslu Simalungun terkait, adanya keterlibatan Kepala Dinas Kesehatan Simalungun Edwin Simanjuntak sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga  memenangkan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun RHS-AZI nomor urut 1 telah diregister oleh Bawaslu Simalungun untuk dilimpahkan ke instansi Badan Kepegawaian Negara Provinsi Utara. Dengan surat pemberitahuan nomor : 215/PP.00.02/K.SU-21/11/2024.

Informasi tersebut disampaikan Andry Napitupulu selaku pelapor kepada awak media, " Benar Bang, saya terus mempol-up laporan saya bahkan kemarin pada hari Selasa 19 November saya mendesak dan menjemput langsung ke kantor BKN PROVINSI SUMUT terkait  perkembangan dan tindak lanjut laporan pemberitahuan dari Bawaslu Simalungun, dengan dugaan ASN yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Simalungun kita duga terlibat mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Simalungun nomor urut 1 bang", ucap Andry kepada Awak media melalui pesan WhatsApp.

Setelah pulang dari BKN Sumut WhatsApp saya sempat di Blokir kepala BKN Sumut  Aprilia Siregar, namun setelah beberapa jam saya ditelpon pihaknya bahwa laporan sudah disampaikan melalui Aplikasi kepada BKD dan PPK Simalungun bang kata Andry Napitupulu dikenal sebagai Tokoh Aktivis Mahasiswa Penegak Demokrasi Siantar - Simalungun.

Selanjutnya Andry  menelpon  Zonny Waldi Plt Bupati Simalungun ternyata benar laporan sudah sampai.

Andry juga meminta kepada Zonny Waldi untuk segera menindak Kepala Dinas Kesehatan yang telah diduga melanggar netralitasnya sebagai ASN dan segera mencopot jabatan  Edwin Simanjuntak sebagai Kepala Dinas Kesehatan Simalungun karena sudah melanggar UU yang berlaku dan jangan sampai menjadi penghinat negara karena ASN digaji oleh negara -ujar Andry Napitupulu melalui telepon selulernya dengan geram

Ketika awak media menanyakan kepada Andry apakah ada batasan waktu dari  putusan atas tindakan dan Sangsi terhadap ASN yang melanggar netralitas.

Andry menjawab 3x24 Jam bang, kita berikan waktu sampai tanggal 25 November, karena sesuai alurnya 10 hari pemeriksa dan putusan.

Andry mendesak agar Zonny Waldi benar-benar memutuskan dan menindak Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan hukum yang berlaku, kalau bisa juga dipecat sebagai ASN Kadis itu dan tidak ada nego-nego bang, tutup Andry sambil mengatakan bahwa apabila tanggal 25 tidak ada putusan, pihaknya akan menggelar Aksi Unjuk Rasa.(Gucci Heri)


Posting Komentar untuk "ASN Simalungun Diduga Tidak Netral, Andri Napitupulu Desak Plt. Bupati Simalungun Copot Kepala Dinas Kesehatan"