Bima, jejakkriminal.net-
Pria berinisial JD (L/39) warga Desa Tente Kecamatan Woha, Kabupaten Bima ini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Belo Polres Bima Polda NTB.
Yang bersangkutan sempat dihakimi masa yang tersulut emosi saat melakukan pencurian satu unit handphone milik korban berinisial EK (P/42) warga desa Renda Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.
Namun aksi main hakim sendiri itu tidak berlangsung lama, pasalnya personel Polsek Belo yang dikendalikan oleh Kapolseknya Iptu Zulkifli SH itu langsung bergerak menuju TKP usai mendapatkan informasi dan langsung mengevakuasi pelaku dari amukan massa.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K.yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Belo Iptu Zulkifli SH membenarkan adanya kasus Pencurian serta Pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi pada Jumat 08 November 2024 sekitar pukul 17.00 . Ketika pelaku sedang melancarkan aksinya,korban memergoki pelaku di ruang tamu rumahnya dan terlihat sedang membawa satu unit handphone miliknya.
Kemudian korban berteriak dan pelaku kabur ke area pegunungan. Selang beberapa saat, pelaku keluar dari tempat persembunyiannya,karena merasa situasi sudah aman . Tepatnya ba'da maghrib terduga berjalan melewati gang dan dilihat oleh salah satu warga.
Saat itu juga pelaku diamankan oleh warga di kantor desa. Pelaku sempat dihakimi massa yang kesal dengan ulahnya. Beruntung Personil Polsek Belo tiba lebih cepat, sehingga aksi main hakim sendiri dapat diantisipasi.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Belo untuk diproses hukum lebih lanjut, pungkasnya.
(Hasbi)