Aliansi Gerakan Majalengka Mengajar Laporkan Disdik Majalengka Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Majalengka, jejakkriminal.net-

Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka kembali menjadi sorotan publik pasca di adukannya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat oleh elemen masyarakat yang bergabung dalam Aliansi Gerakan Majalengka Mengajar (GMM) tentang dugaan penyimpangan regulasi dalam pelaksanaan pembangunan swakelola Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 pada sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). 


Bahkan kabarnya, dugaan penyimpangan tersebut sudah diadukan ke DPRD Majalengka dan ramai di perbincangkan pada media sosial.



Baru-baru ini yang menjadi sorotan publik dan perbincangan di masyarakat yaitu tentang pembangunan pada Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) dan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk sekolah kesetaraan atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).


Hal tersebut pun terkuak setelah awak media mendapat informasi dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan, bahwa selain pembangunan rehab dan pembangunan ruang kelas baru pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Majalengka ada juga pada tingkat Sekolah Taman Kanak – Kanak dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).


“Kegiatan pembangunan Rehab ruang kelas, Ruang kelas baru, perpustakaan tak hanya pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) saja. Taman Kanak-Kanak (TK) dan PKBM pun mendapat program bantuan dari Dinas Pendidikan Majalengka”.ungkap narasumber, Senin, (11/11/24).


Narasumber juga menjelaskan, untuk TK itu program bantuannya berupa pembangunan Ruang UKS, Pembangunan area bermain beserta APE luar ruang, Pengadaan Mebel Sekolah, Rehab Ruang guru atau Kepala Sekolah. Sedangkan PKBM mendapat bantuan pengadaan sarana Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK).


“Untuk TK itu mendapat bantuannya berupa Pembangunan Ruang UKS, Pembangunan area bermain beserta APE luar ruang, Pengadaan mebel dan rehabilitasi ruang guru dan atau kepala sekolah, pengadaan mebel sekolah serta rehabilitasi ruang kelas. Sedangkan, PKBM sendiri Dinas Pendidikan Majalengka menganggarkan APBD untuk pengadaan sarana Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) yang berupa Laptop, PC All In One, Printer dan proyektor”.jelas narasumber.


Lanjut narasumber, untuk besaran nilai anggaran pelaksanaan pembangunan di Taman Kanak-Kanak (TK) itu nilainya beda-beda dan besaran nilai anggaran pada pengadaan sarana TIK di PKBM dengan besaran Pagu sebesar Rp. 868.000.000.


“Nilai pagu anggaran pada pembangunan TK itu nilainya beda-beda, ada yang Rp. 10juta untuk Pengadaan mebel ruang UKS, Rp. 74juta untuk pembangunan ruang UKS beserta perabotnya dan Pembangunan area bermain beserta APE luar ruang, serta Rp. 119jutaan untuk Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya. Sementara, untuk besaran nilai pagu anggaran pada pengadaan sarana TIK di PKBM sebesar Rp. 868.000.000 dengan rincian Laptop 31 unit, PC All In One 31 unit, Printer 31 unit dan proyektor 31 unit”.katanya.


Terakhir narasumber menambahkan, dirinya mengaku tidak mengetahui regulasi pelaksanaan pembangunan pada TK tersebut itu dikerjakan secara swakelola atau pihak ketiga, yang  ia ketahui sumber dana anggarannya itu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD).


“Ada anggaran APBD untuk pelaksanaan pembangunan pada TK dan pengadaan sarana TIK pada PKBM. Tetapi, tidak mengetahui sistem regulasi apa yang dipakai dalam pelaksanaan pembangunan (TK) tersebut, apakah dikerjakan secara swakelola atau melalui pihak ketiga. Coba saja akang konfirmasi dengan Kabid Dikmas Pendidikan Majalengka supaya jelas dan juga sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik”.tutupnya.


Menyikapi informasi tersebut dan sebagai bahan kelengkapan pemberitaan. Awak media ini mencoba konfirmasi melalui sambungan whatssapp kepada Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka yakni Budie Winarto, S.Pd.


(Nur Rohim)


Posting Komentar untuk "Aliansi Gerakan Majalengka Mengajar Laporkan Disdik Majalengka Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat"