Informasi dihimpun, kelima pelaku berinisial S (17) berperan sebagai penadah, MAF (16), SP alias Bolang (17), DPS (20), serta ES alias T (20). Kelima pelaku ditangkap saat bersembunyi diseputaran Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (5/11/2024) pagi
Para pelaku ditangkap berdasarkan laporan pengaduan korban berinisial AP (19) warga Perumnas Mandala, Kota Medan. Korban dibegal di Jalan Arteri Sultan Serdang Desa Tumpatan Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang pada (30/10/2024) sekitar pukul 03.20 WIB. Para pelaku dengan sadisnya membacok pada bagian kepala, tangan dan perut korban. Selain menganiaya korban, para pelaku mengambil HP milik korban
Beranjak dari peristiwa pembegalan korban, Team Jatanras Polda Sumut dan Team Bringas Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Kelima pelaku berhasil dibekuk petugas, bahkan pelaku berinisial ES alias T terpaksa dipelor karena melawan petugas. Guna pemeriksaan dan pengembangan, kelima pelaku berikut barang bukti berupa 1 handphone milik korban, mobil yang digunakan pelaku, serta 2 unit handphone milik pelaku disita petugas
Dari informasi yang diperoleh, pelaku DPS diduga " bos" dari pembegalan itu karena mendanai rental mobil dengan menggadaikan HP miliknya untuk membayar rental mobil. Agar pemilik mobil percaya, para pelaku beralasan merental mobil untuk jalan-jalan ke kawasan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo. Sedangkan sopir mobil diduga berinisial TB, saat penangkapan kelima pelaku kabarnya sudah kabur ke Provinsi Kepri dengan menumpang kapal laut
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar, S.I.K, M.H, ketika dikonfirmasi melalui Kanit Pidum Ipda Yasmin Purba, S.H, membenarkan kelima pelaku diamankan berikut sejumlah barang bukti. "Kasus ini masih pengembangan," jawabnya. (LM)