Seperti di ketahui redistribusi tanah merupakan suatu upaya untuk mengapai kesejahteraan petani terutama bagi petani yang belum memiliki tanah pertanian .ke giatan ini merupakan bagian dari upaya ke mentrian ATR/ BPN untuk perbaikan struktur kepemilikan lahan guna memberikan kepastian hukum atas tanah yg telah bertahun-tahun di kelolah oleh masyarakat.
Salah satu tokoh masyarakat di desa pananggapan mengungkapkan, tanah yg menjadi opjek redistribusi merupakan tanah bekas hak guna usaha.(HGU)
Namun sayang nya ,sambung dia,kata suparman tim .pemantau ke uangan negara .(PKN) redistribusi tanah ini di sinyalir di jadikan asas manfaat oleh pihak -pihak yg mengurus proses peralian tanah milik negara menjadi milik masyarakat itu.
Warga yg tak mau di sebut namnya itu menyebut,tanah hasil redistribusi yg di sinyalir sudah di atas namakan pihak- pihak yg mengurusi program tersebut,salah satunya menjurus ke nama ke pala desa pananggapan yakni DEDI KS.
Kata dia ,meski sertifikat masih dalam proses,tanah tersebut sudah di perjual di belikan oleh kepala desa. Salah satunya warga yang membelilahan seluas.400 meter persegi di kp cibanara dekat lapang sepak bola manasel yang di beli nya senilai rp.27 juta dari dedi ks yang tak lain merupakan kepala desa panganggapan . pungkas nya
@.(David)