Merangin – Jejakkriminal.net Polres Merangin melaksanakan Apel Gelar Pasukan operasi zebra 2024 dilapangan apel Polres Merangin yang dipimpin langsung oleh Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.SOU pada Senin (13/10/2024) pukul 08.30 Wib.
Apel dihadiri oleh personil Kodim 0420 Sarko, Personil Sat Brimobda Polda Jambi, Jasa raharja, Dishub, Sat Pol PP, para PJU dan Personel Polres Merangin.
Dalam amanatnya Kapolres Merangin menekankan bahwa, kegiatan ini merupakan langkah strategis Polres Merangin dalam menjaga pemilihan kepala daerah di Kabupaten Merangin serta pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 mendatang.
“ Apel ini bertujuan untuk menciptakan dan memelihara situasi keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada masa Pemilukada di Kabupaten Merangin serta agenda pelantikan Presiden dan wakil Presiden terpilih dapat berjalan aman lancar dan kondusif tanpa ada gangguan,” terang Kapolres.
Operasi Zebra Siginjai 2024 akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai tanggal 14 sampai dengan 27 Oktober 2024 mendatang.
“Operasi ini akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan mengedepankan edukatif dan persuasif serta Humanis, ” lanjutnya.
Tema Operasi Zebra tahun 2024 ini adalah melalui Operasi Zebra Siginjai 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas pada masa rangkaian Pemilukada demi terwujudnya situasi Kamtibmascarlantas pada pelaksanaan Operasi Zebra 2024.
Sementara itu Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly,S.Sy.,M.H menghimbau kepada seluruh masyarakat Merangin untuk taat terhadap aturan yang berlaku dalam berlalulintas.
”Kami dari Polres Merangin menghimbau dan mengajak kepada seluruh masyarakat Merangin untuk taat terhadap aturan yang berlaku dalam berlalulintas, dalam Operasi Zebra kali ini terdapat beberapa prioritas sasaran pelanggaran lalu lintas diantaranya, memasang rotator dan sirene bukan peruntukan, penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas, pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur, kendaraan melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat berkendara, mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt, mengemudi melebihi batas kecepatan, sepeda motor berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan, kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan atau bahu jalan dan penyalahgunaan TNKB diplomatik”. Sebut Ruly.
(Idil Putra )