Tanpa Melalui Proses, Dugaan Polisi Polsek Trowulan Mojokerto Melepaskan Penyalahgunaan Narkoba


Tanpa Melalui Proses, Dugaan Polisi Polsek Trowulan Mojokerto Melepaskan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 16 Oktober 2024, Oktober 16, 2024

  



Mojokerto - Sebelumnya Anggota Kepolisian Reskrim Polsek Trowulan Mojokerto mengamankan pemuda terduga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis pil dobel L pada tanggal (04/10/2024) sekira pukul 20:30 WIB.


Diketahui, terduga bernisial NAF warga Sidomulyo Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, digiring oleh Polisi ke Polsek Trowulan Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Akan tepati, Polisi Polsek Trowulan tidak menjalankan tugas semestinya sesuai perkap ( Peraturan Kapolri). Justru meminta sejumlah uang kepada keluarga terduga tersangka agar bisa dilepaskan.


Anggota Polisi Polsek Trowulan Mojokerto, meminta uang atau bisa dibilang istilah tebusan sebesar 20 juta agar terduga bisa dilepaskan 


NAF dilepaskan pada tanggal (05/10/2024) pukul 21:00 WIB di Polsek Trowulan Mojokerto.


Dengan adanya informasi tersebut, awak media pada hari Rabu (16/10/2024) mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Trowulan Kompol Margo  Sukwandi agar penyajian berita berimbang, akurat dan akuntabel.


Namun, ketika dikonfirmasi via Whatsapp terkait tangkap lepas belum ada  respon meskipun WhatsAppnya centang 2 abu-abu, hingga berita ini  ditayangkan ke publik Kapolsek Trowulan Mojokerto belum memberikan klarifikasi atau hak jawab kepada awak media 

TerPopuler