PALEMBANG | JEJAKKRIMINAL -- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Drs. H. Edward Candra, MH secara resmi membuka kegiatan Rapat Koordinasi Komisi Wilayah Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Komwil Forsesdasi) Sumatera Selatan dengan tema " Peran Sekretaris Daerah dalam Implementasi Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Umum Kepala Daerah" di Hotel Aryaduta Palembang, Selasa (29/10/2024) pagi.
Dalam sambutannya Sekda Edward Candra, menjelaskan bahwa dalam pandangan hukum administrasi pemerintahan, maka netralitas ASN sesungguhnya sudah final dan wajib ditaati. UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas (pasal 2 huruf f) dengan penjelasannya, yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Selain itu dalam pasal 12 UU 20 Tahun 2023 juga menyatakan bahwa : “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme”.
Dijelaskan Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
"Dibuatnya SKB netralitas juga akan memudahkan ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik maupun disiplin pegawai. SKB diberlakukan bagi ASN di seluruh tingkatan instansi baik di pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten, kota, provinsi diseluruh Indonesia," jelasnya.
Menurut Sekda Edward Candra, terdapat beberapa alasan yang mendasari mengapa ASN harus netral dalam pemilu. Salah satunya adalah mencegah konflik kepentingan. Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya mendukung peserta pemilu tertentu. Alasan itu juga mendasari peraturan yang mewajibkan netralitas aparat negara lainnya di pemilu, seperti anggota TNI/POLRI, Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sementara itu Ketua Komwil Forsesdasi Sumsel Drs. H. Apriyadi mengatakan tema yang diambil kali ini karena tahun ini merupakan tahun pertama diadakannya Pilkada serentak di Indonesia. Adapun isu yang hangat dibicarakan terkait Pilkada adalah soal netralitas ASN dan selau jadi isu menarik.
"Karena itu untuk menyikapi ini kami Komwil menggelar rakor. Kami bertekad birokrat di Sumsel terutama Sekda sebagai komandan demokrasi agar dapat menjaga marawah ASN menjadi ASN yang netral dan profesional dalam menjalankan tugas," tegasnya. (Rdy/Tm)