Bima, jejakkriminal.net-
Unit Pidana umum Satreskrim dan Tim Identifikasi (Inafis) Polres Bima Polda NTB menggelar rekonstruksi tindak pidana pembunuhan.
Kegiatan berlangsung di lapangan apel Mapolres Bima pada Jum,at (18/10/24) sekira pukul 09.00. WITA.
Rekonstruksi atau reka ulang adegan tindak pidana pembunuhan itu dikendalikan oleh Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Abdul Malik SH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan personel Unit Pidum satreskrim Polres Bima.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Abdul Malik SH membenarkan pihaknya melaksanakan rekonstruksi tindak Pembunuhan tersebut. Hal ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara.
Kasus pembunuhan itu terjadi Jum,at, tanggal 30 Agustus 2024 sekitar pukul 15.15. WITA bertempat di Dusun Jala Desa Nggembe Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan berencana dan atau tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Sub Pasal 354 ayat (2) KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP
Tersangka MW dan para saksi yang melihat kejadian itu melakoni sebanyak 8 adegan mulai dari awal tersangka melakukan pembunuhan hingga tersangka kabur usai melakukan pembunuhan.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan aman Tutupnya.
(Hasbi)