Saat Patroli Rutin, Polsek Natal Ringkus 2 Pemuda Pemain Narkoba


Saat Patroli Rutin, Polsek Natal Ringkus 2 Pemuda Pemain Narkoba

Selasa, 15 Oktober 2024, Oktober 15, 2024

TT dan TH Pelaku Narkoba yang berhasil ditangkap Polsek Natal saat sedang melaksanakan Giat Patroli Rutin di Barak Palit PT. PSU Kebun Patiluban, di Desa Perkebunan Patiluban Kecamatan Natal


Saat Patroli Rutin, Polsek Natal Ringkus 2 Pemuda Pemain Narkoba



Mandailing Natal | jejakkriminal.online

Personil Kepolisian Sektor (Polsek) Natal meringkus dua orang pemuda, TT Alias Mizi dan TH Alias Ucok yang diduga Pelaku Narkoba di Barak Palit PT. PSU Patiluban, tepatnya di Desa Perkebunan Patiluban Kecamatan Natal, senin (14/10/2024). 


Kanit Reskrim Polsek Natal LH Gultom,S.H bersama personil lainnya atas perintah Kapolsek Natal AKP. Maraden Pakpahan,S.H yang sedang melaksanakan patroli rutin sekira pukul 14.00 WIB di Wilayah Hukum Polsek Natal. 


Saat melintas di Desa Perkebunan Patiluban pada sekira pukul 20.00 Wib, personil patroli Polsek Natal melihat sepeda motor yang terparkir di depan Barak Palit dengan situasi gelap. Sehingga menimbulkan kecurigaan petugas patroli, dan akhirnya Polisi melakukan pengecekan. 


Alhasil Polisi menemukan Dua Orang pemuda dengan gerak gerik mencurigakan hingga melakukan penggeledahan terhadap TT alias Mizi (32) dan TH alias Ucok (28), akhirnya polisi menemukan pada tas sandang mereka diduga Narkotika jenis Shabu dan Ganja.


Kapolsek Natal, AKP Maraden Pakpahan,S.H saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan kejadian tersebut.


"Sudah diamankan oleh Kanit Reskrim bersama personil lainnya dari Polsek, ada 2 orang dengan TKP di PT.PSU," terang Pakpahan.


Dijelaskan Kapolsek Natal, Turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) lembar kertas sobekan warna putih digulung yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) lembar kertas timah rokok warna merah yang digulung yang diduga berisikan narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah bong alat hisap Shabu, 3 (tiga) buah pipet bengkok, 3 (tiga) buah kaca pirex, 1 (satu) buah kotak kecil warna hijau berisikan 20 buah plastik klip transparan, 1 (satu) buah mancis Tokai warna merah yang terpasang jarum, dan 1 (satu) buah tas sandang warna coklat merk Polo.


Kedua pemuda yang diringkus tersebut setelah diamankan di Polsek Natal, rencananya akan dibawa ke Mapolres Madina untuk tindaklanjut sebagaimana mestinya, "Ungkap Kapolsek Natal". (Martua) 


TerPopuler