Merangin, jejakkriminal.net-
Tanggal 10 Oktober 2024 telah terjadi Restorative Justice di Ruangan Polres Merangin. Kegiatan Restorative Justice dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono,S.H dan didampingi oleh penyidik senior Bripka Abdullah,S.H beserta jajaran Reskrim Polres Merangin.
Sumber informasi dari Adv.H.Sutikno,S.H.,M.M.,CPM, legal PT.Jebus Maju menerangkan dasar dari mencabut laporan kepolisian ini adalah kemanusiaan, karena PT.Jebus Maju ini adalah Perusahaan yang bergerak di bidang Pelestarian Hutan/konservasi yang berada di Kabupaten Merangin Jambi.
PT.Jebus Maju merupakan pemilik izin Konsensi HTI akan tetapi dalam kegiatannya PT.Jebus Maju tidak menebang pohon. PT.Jebus Maju konsen membantu program Pemerintah dalam hal ini Perawatan Hutan, Pelestarian Lingkungan (Hutan), Pengamanan Hutan (Konservasi).
Restorative Justice ini dalam perkara pengerusakan mes PT.Jebus Maju, pihak Perusahaan PT.Jebus Maju dengan mengedepankan kemanusiaan, perdamaian mencabut laporan Polisi No LP/B/57/VII/2024/SPKT/Polres Merangin,Polda Jambi.
Kepala Desa Baru Nalo Tamrin, seluruh masyarakat baru Nalo, tokoh masyarakat, tokoh adat,tokoh agama, keluarga TAM dan Tunus telah sepakat membantu program pemerintah bersama dengan PT Jebus Maju untuk menciptakan Hutan Lestari (Pernyataan sudah dituangkan di poin-poin surat pernyataan yang di saksikan oleh Forkopimda Merangin Jambi).
(Adv.H.SUTIKNO,S.H.,M.M.,COM)