Simalungun - Jejak Kriminal.net
Personel Unit Reskrim Polsek Bangun Polres Simalungun melakukan pengecekan ke Warung Mikin, Huta 2, Nagori Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun pada Sabtu (19/10/2024) sore. Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di media online terkait adanya perjudian gelper tembak ikan di warung tersebut.
Pengecekan ini dilakukan setelah Kapolsek Bangun, AKP R. Simarmata, menerima informasi dari media online tentang adanya perjudian gelper tembak ikan di Warung Mikin. Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangun, IPDA Gagas Dewanta Aji, s.TrK, beserta anggota opsnal Unit Reskrim Polsek Bangun untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
"Kami melakukan pengecekan ke Warung Mikin untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di media online terkait adanya perjudian gelper tembak ikan di warung tersebut," ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba. "Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi aktivitas perjudian di wilayah hukum Polsek Bangun."
"Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan dan pelanggaran hukum, termasuk perjudian," tambah AKP Verry Purba.
Hasil pengecekan di lokasi menunjukkan bahwa mesin judi gelper tembak ikan sudah tidak ada lagi di Warung Mikin. Warga sekitar juga membenarkan bahwa mesin judi tersebut sudah tidak beroperasi selama dua minggu terakhir.
"Sesampainya di Warung Mikin, kami menemukan bahwa mesin judi gelper tembak ikan sudah tidak ada lagi di warung tersebut," ujar AKP Verry Purba. "Warga sekitar juga membenarkan bahwa mesin judi tersebut sudah tidak beroperasi selama dua minggu terakhir."
"Kami akan terus memantau dan melakukan patroli di lokasi tersebut untuk memastikan bahwa tidak ada lagi aktivitas perjudian," tambah AKP Verry Purba. "Kami juga akan meningkatkan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya perjudian."
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya, serta mencegah terjadinya gangguan keamanan dan kejahatan, termasuk perjudian. (Ar)*