Perencanaan Rehabilitasi Kantor Desa Kadungora di Duga Asal Jadi, Pihak Berwenang Tidak di Libat kan


Perencanaan Rehabilitasi Kantor Desa Kadungora di Duga Asal Jadi, Pihak Berwenang Tidak di Libat kan

Rabu, 09 Oktober 2024, Oktober 09, 2024
JEJAK KRIMINAL.NET. GARUT- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengatur tentang berbagai aspek terkait pembangunan, perawatan, dan pemanfaatan bangunan di Indonesia. Berikut beberapa poin penting dari UU tersebut:

1. Persyaratan Bangunan Gedung (Pasal 5-8):

Bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB).

Bangunan juga harus memenuhi persyaratan teknis, seperti keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses.



2. Klasifikasi Bangunan (Pasal 11):

Bangunan gedung dikelompokkan berdasarkan fungsi, seperti bangunan hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan khusus.

Klasifikasi ini menentukan persyaratan yang harus dipenuhi masing-masing bangunan.



3. Kelayakan Fungsi Bangunan (Pasal 12-13):

Setiap bangunan gedung wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang memastikan bangunan layak digunakan sesuai peruntukannya.

SLF diterbitkan oleh pemerintah daerah setelah bangunan memenuhi syarat teknis dan administratif.



4. Perawatan dan Pemeliharaan (Pasal 16-17):

Pemilik atau pengguna bangunan wajib merawat dan memelihara gedung agar tetap sesuai dengan fungsi dan keselamatan yang ditentukan.



5. Peran Pemerintah (Pasal 24-27):

Pemerintah bertanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan, serta pemberian izin dan sertifikasi bangunan.

Pemerintah juga berwenang melakukan penghentian sementara atau penghentian total terhadap bangunan yang tidak sesuai aturan.



6. Sanksi (Pasal 44-46):

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU ini bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda, pencabutan izin, atau perintah pembongkaran bangunan.

Selain sanksi administratif, pelanggaran berat dapat dikenakan sanksi pidana bagi pihak yang membangun gedung tanpa izin atau melanggar persyaratan teknis.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengatur tentang berbagai aspek terkait pembangunan, perawatan, dan pemanfaatan bangunan di Indonesia. Berikut beberapa poin penting dari UU tersebut:

1. Persyaratan Bangunan Gedung (Pasal 5-8):

Bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB).

Bangunan juga harus memenuhi persyaratan teknis, seperti keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses.



2. Klasifikasi Bangunan (Pasal 11):

Bangunan gedung dikelompokkan berdasarkan fungsi, seperti bangunan hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan khusus.

Klasifikasi ini menentukan persyaratan yang harus dipenuhi masing-masing bangunan.



3. Kelayakan Fungsi Bangunan (Pasal 12-13):

Setiap bangunan gedung wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang memastikan bangunan layak digunakan sesuai peruntukannya.

SLF diterbitkan oleh pemerintah daerah setelah bangunan memenuhi syarat teknis dan administratif.



4. Perawatan dan Pemeliharaan (Pasal 16-17):

Pemilik atau pengguna bangunan wajib merawat dan memelihara gedung agar tetap sesuai dengan fungsi dan keselamatan yang ditentukan.



5. Peran Pemerintah (Pasal 24-27):

Pemerintah bertanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan, serta pemberian izin dan sertifikasi bangunan.

Pemerintah juga berwenang melakukan penghentian sementara atau penghentian total terhadap bangunan yang tidak sesuai aturan.



6. Sanksi (Pasal 44-46):

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU ini bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda, pencabutan izin, atau perintah pembongkaran bangunan.

Selain sanksi administratif, pelanggaran berat dapat dikenakan sanksi pidana bagi pihak yang membangun gedung tanpa izin atau melanggar persyaratan teknis.



(Tim)

TerPopuler