Simalungun,
10/10/2024. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) dan Aji Pangaribuan (Azi), menghadapi ujian berat setelah penahanan salah satu pendukung utamanya, Resianto Sumbayak alias Anto, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Simalungun.
Resianto ditahan oleh Polsek Serbalawan atas dugaan keterlibatan dalam kasus penipuan dan penggelapan yang diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 372 KUHPidana.
Penahanan Resianto Sumbayak dilakukan pada Jumat (4/10/2024) setelah melalui proses penyelidikan yang panjang. Dalam laporan resmi Kapolsek Serbalawan, AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, penahanan tersangka ini didasarkan pada bukti kuat terkait dugaan penipuan yang telah merugikan sejumlah pihak.
Kasus ini tentu menjadi pukulan berat bagi tim kampanye Radiapoh-Azii, mengingat peran sentral Resianto Sumbayak dalam mendukung pasangan tersebut.
Sebagai Ketua DPC Projo Simalungun, Resianto kerap tampil di berbagai kegiatan kampanye dan media sosial untuk menggalang dukungan bagi pasangan RHS-Aji.
Bahkan, beberapa postingan media sosial menunjukkan keterlibatannya secara aktif dalam promosi pencalonan Radiapoh Sinaga sebagai Bupati.
Sebagai salah satu penggerak utama kampanye Radiapoh-Aji, keterlibatan Resianto dalam kasus hukum ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai dampak yang akan terjadi pada dukungan publik terhadap pasangan tersebut.
Banyak pihak mengkhawatirkan bahwa penahanan ini dapat menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap integritas tim pendukung RHS-Azi, mengingat Projo adalah salah satu organisasi masyarakat dengan pengaruh signifikan di Simalungun.
Meski demikian, belum ada pernyataan resmi dari kubu Radiapoh terkait penahanan Resianto Sumbayak.
Kasus ini juga menunjukkan risiko bagi pasangan Radiapoh-Azi, yang dikenal mengandalkan dukungan dari berbagai jaringan lokal, termasuk Projo, untuk menjaga momentum kampanye mereka.
Dengan penahanan Resianto, kredibilitas jaringan pendukung mereka kini berada di bawah tekanan yang besar, dan waktu akan menentukan seberapa besar dampak dari kasus hukum ini terhadap hasil Pilkada Simalungun 2024 mendatang. (Gucci Heri)