Pedagang Kaki Lima Jalan Sampiran Arumsari Talun Ijinnya Tidak Ada


Pedagang Kaki Lima Jalan Sampiran Arumsari Talun Ijinnya Tidak Ada

Selasa, 08 Oktober 2024, Oktober 08, 2024

Cirebon,jejakkriminal.net-

Miris sekali Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak mengantongi izin baik di Desa dan di Dinas Pemkab menutup saluran irigasi permukiman hingga membuat Dusun Arum Sari Desa Cirebon girang terdampak banjir.

 

Banyak oknum-oknum yang berkempingan disitu dan di manfaatkan oleh oknum-oknum yang  diduga menjual atau menyewakan perbulan atau pertahunnya, kisaran ratusan ribu hingga jutaan rupiah.


Bangunan semi permanen dan permanen pedagang kaki lima di Jalan Soekarno Sampiran Arum Sari membuat dampak besar bagi warga Dusun Arum Sari Desa Cirebon girang Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon,dampak dari pedagang kaki lima membuat saluran irigasi mampet hingga membuat dampak banjir karna saluran irigasi tersumbat oleh bangunan liar tersebut.


Bangunan liar tersebut membuat warga kecamatan talun khususnya warga cirebon girang geram,dan pemdes Cirebon girang pun memberikan komentar kepada awak media (kuwu apid) "saya selaku kepala Desa Cirebon girang tidak memberikan ijin kepada bangunan liar dan pedagang kaki lima di daerah wilayah hukum kami,karna membuat dampak besar bagi warga kami terutama Dusun Arum Sari yang setiap musim penghujan terdampak banjir." Paparnya


"Dan saya himbau kepada oknum-oknum yang menjual belikan atau menyewakan,kami selaku Pemerintah Desa tidak memberikan ijin kepada bangunan liar dan pedagang kaki lima yang tidak berijin." imbuh nya


Saat awak media investigasi kelapangan di benarkan oleh pedagang atau pemilik bangunan liar tersebut bahwa bangunan liar dan pedagang kaki lima tersebut diduga nyewa kepada oknum purnwirawan TNI.


Pemerintah Desa Cirebon girang akan melayangkan surat teguran kepada bangunan liar dan pedagang kaki lima yang  berada diwilayah hukum Desa Cirebon girang,agar bangunan liar tersebut sesegera mungkin dibongkar,agar pemandangan wilayah Desa Cirebon girang tidaklah kumuh dari bangunan liar tersebut.

Surat teguran tersebut sesegera mungkin akan dikirim dan agar dari Dinas Pemkab terkait agar memberikan tindakan tegas kepada bangunan liar dan pedagang kaki lima yang tidak mempunyai izin agar di tindak lanjuti oleh Dinas terkait Kabupaten Cirebon Jawa Barat.


(Eka)

TerPopuler