Palembang ;- Jejak kriminal. net*
Bertempat di Pengadilan Negeri Palembang yang beralamat Jl. Kapten Arifai Sungai Pangeran Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang , Sumatera Selatan Cakar Sriwijaya kota Palembang yang diketuai M. Ibnu Fauzan SE dan juga ketua Cakar Sriwijaya ILir Barat II M. firdaus beserta rombongan mendatangi Pengadilan Negeri Palembang pada hari Kamis 10 /09 /24
Adapun maksud kedatangan Ormas Cakar Sriwijaya mengawal sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi di kuburan cina TPU talang kerikil agar berlangsung secara adil, fair dan transparan
Adapun dalam persidangan siang tadi kuasa korban menyatakan banding, karena tidak puas dengan keputusan hakim yang menjatuhkan hukuman kepada pelaku atau tersangka yaitu dari empat tersangka satu nya dihukum 10 tahun penjara dan tiga tersangka lain dihukum satu tahun dengan hukuman percobaan
Di tempat terpisah selesai persidangan tersebut ketua Cakar Sriwijaya kota Palembang M. Ibnu Fauzan SE yang di dampingi ketua Cakar Sriwijaya M. firdaus beserta anggota nya turut berkomentar, "Ormas Cakar Sriwijaya disini hadir sebagai bentuk kepedulian kami dengan masyarakat kecil, " tegas Ibnu Fauzan SE
Karena kami ingin mengawal jalan nya persidangan tersebut berlangsung secara adil ,fair dan transparan tanpa ada yg di tutup- tutupi, tegas nya
M. firdaus sebagai ketua Cakar Sriwijaya IB II turut menambah kan " alhamdulillah jalan nya persidangan hari ini atau siang ini berjalan aman, dan kondusif begitu juga untuk persidangan persidangan berikut nya,"harap nya ( Agung)