Bima, jejakkriminal.net
Kepolisian Resor Bima Polda NTB mulai besok Senin (14/10/24) akan menggelar Operasi Zebra Rinjani 2024 hingga 27 Oktober mendatang atau selama 14 hari.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasat Lantas Iptu Adi Rijal Pangihutan Sipayung S.Tr.K., menjelaskan Operasi Zebra Rinjani 2024 ini akan digelar serentak diwilayah hukum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat/ Polda NTB.
Dalam operasi nanti, ada 7 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran operasi Zebra Rinjani 2024. Ia menambahkan jika dalam operasi nanti sejumlah sasaran pelanggaran akan ditertibkan jika dilanggar saat berkendara.
"Ada 7 jenis sasaran pelanggan yang akan di tertibkan, ”Ujar Kapolres sebagaimana diulas Kasat Lantas
Untuk itu Kapolres Bima menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tetap patuh dan taat terhadap aturan berlalulintas untuk keselamatan bersama.
Berikut 7 Sasaran Operasi Zebra Rinjani 2024,
1. Kendaraan Over Load dan Over Dimensi.
2. pengendara/ pengemudi Ranmor yang masih dibawah umur.
3.pengemudi/ pengendara sepeda motor yang berboncengan melibihi dari satu orang.
4.pengemudi/ atau kendaraan yang tidak menggunakan Helm berstandar SNI
5.Pengendara/Pengemudi yang menggunakan Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi/ Brong
6. Pengendara/ Pengemudi yang melawan Arus.
7.Pengendara/ pengemudi Ranmor yang melakukan balapan liar.
Untuk itu Kapolres kembali mengingatkan masyarakat pengguna jalan agar mentaati peraturan lalulintas agar terhindar dari kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
(Hasbi)