Netralitas ASN dalam PILKADA di Murung Raya


Netralitas ASN dalam PILKADA di Murung Raya

Sabtu, 12 Oktober 2024, Oktober 12, 2024


 Jejak Kriminal, Murung Raya. Net - Netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemerintahan Kabupaten Murung Raya sampai saat ini masih di pertanyakan. Hal tersebut diungkapkan Nugraha mewakili Komisioner BAWASLU, di Gedung BAWASLU Kabupaten Murung Raya, saat menjelaskan kepada awak media. 

Lebih lanjut menyampaikan sampai saat ini ASN yang Terlibat dalam tim kampanye belum menyerahkan surat cuti dari Pimpinan Instansi terkait. Sebagai syarat utama untuk bisa terlibat dalam kegiatan tim Kampanye atau Pemenangan Pasangan Calon Kepala Daerah 2024, seperti diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 Pasal 4.

Jika dalam tenggat waktu yang di tentukan ASN yang terlibat dalam tim kampanye atau tim pemenangan tidak menyerahkan Persyaratan tersebut maka pihaknya akan menyurati Badan Kepegawaian Negara. Namun sejauh ini pihaknya masih melakukan teguran secara persuasif. 


Bawaslu sebagai lembaga independen Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Murung Raya memiliki peran penting untuk mengawal serta menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi. 

(AD/JK.MR) 


TerPopuler