Nah, Selain Bos Dompeng, Tackim Juga Penyedia Jasa Rental Excavator Untuk Aktivitas PETI di Pamenang Selatan


Nah, Selain Bos Dompeng, Tackim Juga Penyedia Jasa Rental Excavator Untuk Aktivitas PETI di Pamenang Selatan

Selasa, 29 Oktober 2024, Oktober 29, 2024



Merangi, Jejakkriminal.Net-

Kembali ditemukan aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan alat berat yang semakin membuat resah masyarakat.




Karena ulah aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini membuat rusak tempat-tempat penting di aliran sungai dan di darat.




Kali ini di kawasan Desa Tanjung Benuang, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, tepatnya di sekitar lokasi areal perkebunan sawit.




Hal ini bermula dari laporan dan pengaduan masyarakat setempat kepada team awak media, yang menyebutkan bahwa adanya alat berat jenis excavator yang sedang beraktivitas untuk melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di area perkebunan sawit Desa Lantak Seribu, tepatnya di jalan menuju Desa Tanjung Benuang Kecamatan Pamenang Selatan. 




“Ya bang, Takim itu orang Kubang Ujo tapi dia main PETI di wilayah Desa Tanjung Benuang, Kalau dak salah dompeng nya ada 4 Set di lokasi C1 itu bang, selain itu Takim juga merentalkan alat berat Excavator miliknya untuk aktivitas para pelaku PETI di desa Lantak Seribu dan Tanjung Benuang, ada dua alat berat dia yang digunakan untuk ngupas PETI bang," Demikian kata warga setempat. 




Untuk pengembangan informasi, awak media mengkonfirmasi ke sejumlah warga sekitar dan menanyakan siapa pemilik dari alat berat dan usaha PETI di wilayah tersebut dan salah satu warga yang tidak mau di tulis namanya ia menyebutkan bahwa alat berat tersebut milik Takim. 




“Banyak alat berat Excavator punya Takim itu bang, tapi yang khusus untuk PETI kalau dak salah ada dua buah bang," Demikian ungkapnya. 




Selain itu, seorang Tokoh Masyarakat Setempat yang juga enggan namanya untuk di publish sangat menyayangkan kejadian seperti pengrusakan akibat penambangan ilegal itu, terlebih dengan memakai alat berat.




“Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan merusak alam, dan ini juga merupakan pelanggaran dari undang-undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” bebernya.


( Team )**

TerPopuler