Labuhanbatu,Jejak Kriminal.Net-Pjs.Bupati Kabupaten Labuhanbatu Dr.H.Faisal Arif Nasution,SSos.MSi,melalui Staf Ahli Bupati Kabupaten Labuhanbatu H.Turing Ritonga,ST.MM,memimpin Apel Gabungan Kelompok I Lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang digelar di Lapangan BKPP Jalan H.Idris HSB Nomor 1-Ujung Bandar,Rantauprapat-Kecamatan Rantau Selatan,Kabupaten Labuhanbatu-Sumatera Utara,Senin(7/10/2024).Mengawali pidatonya,H.Turing Ritonga,ST.MM,mengatakan,salah satu yang menjadi alasan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Labuhanbatu adalah agar pembangunan desa lebih maksimal,karena pemilihan kepala desa seringkali membuat polarisasi masyarakat desa yang cukup berkepanjangan.
Ia menjelaskan,Undang-Undang(UU)Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa,pada Pasal 29 ayat 1 dijelaskan bahwa Kepala Desa menjabat 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan yang sebelumnya 6 tahun menjabat."Pada pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa,Kepala Desa dapat menjabat maksimal 2 kali masa jabatan baik secara berturut-turut,maupun tidak berturut-turut yang sebelumnya 3 kali masa jabatan,"jelasnya.
Selanjutnya,sambung Turing,pada Pasal 57 Peraturan Pemerintah-RI Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,menyatakan bahwa dalam hal yang terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa,kepala desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan."Kemudian Bupati mengangkat penjabat kepala desa melalui usulan camat yang berstatus PNS yang bertugas di lingkungan Pemkab Labuhanbatu,paling sedikit PNS yang memahami bidang Kepemimpinan dan Teknis Pemerintahan,"katanya.
Agar birokrasi pemerintahan desa dapat berjalan dengan maksimal,Turing berharap seluruh OPD dan seluruh Instansi dapat bekerja secara bersama-sama,memberikan pengawasan dan pembinaan kepada pemerintah desa."Agar pembangunan desa dapat berjalan dengan baik,saya berharap kepada seluruh OPD dan Instansi untuk secara bersama-sama melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah desa,"tutupnya.
Apel Gabungan Kelompok I tersebut tampak hadir Asisten III Setdakab Labuhanbatu Zaid Harahap,Inspektur Ahlan Ritonga,Kaban Litbang Zuhri,Kepala Dinas DPPPA Tuti Noprida Ritonga,Kepala Dinas PMD Abdi Jaya Pohan,dan seluruh peserta upacara yang berhadir.
(Ferdinan Frinandes Simanjuntak/TIM)