Tangerang, jejakkriminal.net-
Kasus pelecehan seksual yang menimpa anak asuh di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An Nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang akhirnya terungkap setelah adanya laporan dari warga setempat.
Polres Metro Tangerang mengungkap kronologi yang menguak praktik bejat terhadap anak-anak laki-laki yang tinggal di panti tersebut. Kronologi bermula pada Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, ketika Fatimah kerabat korban RK (16) melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Metro Tangerang.
Fatimah tidak datang sendiri, ia ditemani petugas dari P2TP2A Kota Tangerang untuk mendampingi korban dalam proses hukum. Menurut Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, yang berbicara kepada wartawan masalah pelecehan terhadap anak memang memerlukan perhatian serius.
“Yang khusus mengalami kekerasan seksual anak itu 0,58% jadi ada sekitar 195.000 anak di Indonesia yang berisiko dan ini harus diwaspadai oleh kita semua,” ujarnya menegaskan urgensi perlindungan anak.
Lebih lanjut, Nahar menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban di tengah proses hukum yang berjalan. "Lalu karena ini menyangkut anak-anak, masa depan mereka harus dipersiapkan dengan baik. Kita semua diwajibkan untuk menjaga prinsip-prinsip perlindungan anak," tambahnya.
Nahar juga menegaskan bahwa identitas korban akan dijaga ketat. “Kami menggunakan inisial korban dalam proses hukum untuk melindungi privasi mereka, apalagi kasus ini masih dalam pengembangan dan bisa berkembang ke tindak pidana lainnya,” kata Kapolres.
Jika terbukti bahwa anak-anak tersebut dieksploitasi untuk tujuan tertentu, pelaku bisa dikenai pasal berlapis, termasuk pasal 76B tentang eksploitasi anak."Kalau seandainya menghimpun anak untuk tujuan eksploitasi, ini bisa kena pasal berlapis," tutup Nahar.
Kasus ini menambah daftar panjang tragedi yang menimpa anak-anak di Indonesia, di mana perlindungan terhadap mereka masih sering terabaikan. Kini, publik menanti tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi para korban.
(Bgs)