Jakarta, jejakkriminal.net-
Pada tanggal 24 Oktober 2024 Pukul 14.00 WIB, diselenggarakan kuliah umum yang di ikuti peserta Diklat Perwira Pandu Kelas II dan Perwira Pandu Kelas I, bertempat di Aula Kampus BP2TL yang dibawah naungan Kementerian Perhubungan. Sebagai pembicara Ahli Kemaritiman Laksamana Muda (purn) Soleman B Pontoh ST, SH, MH. Pak Pontoh panggilan akrab beliau juga menjadi salah satu penasehat dari Organisasi Profesi Perwira Pandu atau organisasi maritime pilot yakni Indonesia National Maritime Pilot Association dan Yayasan Maritim Pilot Nusantara.
Salah satu perwira pandu yang berprofesi Lawyer / advocat spesial Maritim yang dikenal capt Mexi Miano SH, MH, MMar menyampaikan juga di forum yang interaktif, setelah Rancangan Undang-Undang Pelayaran ini berlaku efektif untuk bisa di sosialisasikan terutama kepada instansi yang berkaitan serta kepada masyarakat kemaritiman, ungkap capt Mexi.
Disesi sharing dan tanya jawab, peserta lain yang dikenal sebagai perwira pandu, yang juga berprofesi sebagai pengajar di Politeknik Ilmu Pelayaran Balikpapan dan dikenal sebagai praktisi hukum atau Pengacara Hukum kemaritiman yang biasa dipanggil Capt Nuril Huda SSiT, SH, MA, MMar, CPArb meminta diberikan saran dan wawasan khususnya dalam hal dibekukan nya sertifikasi perwira pandu oleh KSOP atau biasa disebut pandu yang diduga mengalami masalah dalam menjalankan tugas pemanduan mendapatkan peringatan, surat teguran bahkan ijazah pandu nya di grounded oleh KSOP ,sehingga pandu tersebut dalam waktu tertentu tidak bisa menjalankan pekerjaan nya, dan capt Nuril menyampaikan bagaimana bisa muncul sangsi administrasi pembekuan sementara ijazah pandu tersebut, kenapa yang memberikan sangsi administrasi tersebut bukan Mahkamah Pelayaran sesuai hasil putusan Mahkamah Pelayaran, kata capt Nuril.
Sejenak Laksamana Muda (pun) Soleman B Pontoh menjelaskan jika terjadi hal seperti pembekuan ijazah pandu yang dilakukan oleh KSOP ,kita bisa mengajukan pemberatan karena yang berhak menjatuhkan sangsi adalah Mahpel dan bisa mengajukan tuntutan pencemaran nama baik. Dan jika instansi lain selain KPLP atau KSOP misalnya Polri, TNI AL , mempermasalahkan atau memproses kapal yang diduga tidak dilengkapi / dokumen kapal kurang valid, kita bisa mengajukan praperadilan dan bahkan bisa menuntut ganti rugi, ungkap pak Pontoh.
Makanya kita harus memperkuat sisi hukum kemaritiman dan untuk perusahaan perusahaan pelayaran bisa menggandeng dan menjalin kerjasama dengan advocat atau pengacara yang khusus atau pengacara maritim.
Diketahui Laksamana Muda (purn) Soleman B Pontoh ST, SH, MH menjadi Penasehat organisasi Indonesia National Maritime Pilot Association (INMARPAC) atau Penasehat Perkumpulan Maritim Pilot Nasional Indonesia. Dan Capt Mexi Miano SH, MH, MMar adalah team advokasi Organisasi INMARPAC serta Yayasan Maritim Pilot Nusantara dan Capt Nuril Huda SSiT, SH, MA, MMar adalah Ketua Umum Organisasi Perwira Pandu INMARPAC dan juga Yayasan Maritim Pilot Nusantara yang menjadi wadah tempat komunikasi para perwira pandu dari mana saja dan dari BUP pemanduan manapun.
(Nur)