Bahkan mempertajam, Hal itu di kemukakan saat di temui di sela sela kegiatan Rapat Koordinasi Tim relawan Selasa 8 Oktober 2024 di Jl. Cilik Riwut kota Puruk cahu.
Secara Terpisah Kapolres Murung Raya, AKBP Irawansyah SIK. MH, Menyampaikan akan menindak tegas jika ada Bukti yang Konkrit. Dan dapat di pertanggungjawabkan.
Dalam Kesempatan yang sama Nugraha, mewakili komisioner KPUD Murung Raya menyampaikan hal yang sama Kepada Awak media terkait Kampanye negatif dan Kampanye Hitam akan melakukan Penindakan Hukum sesuai pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2.. UU Nomor 11 2008 Yang diubah, UU nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
( Amis Diaz/ JK)!