Palembang //Jejakkriminal.com _ Kedua kalinya sejumlah massa yang tergabung dalam Lembaga Pembela Suara Rakyat (PSR) sambangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel), di Jalan Sudirman, KM. 3,5 Kemuning, Jumat (09/10/2024).
Dikomandoi langsung oleh Ketua Lembaga PSR Aan Pirang, sejumlah massa tersebut melakukan demo aksi damai hingga hendak mendirikan kemah dilapangan Mapolda Sumsel terkait dilaporkannya Afrizal Direktur Utama (Dirut) PT. Dang Merdu Berjaya oleh Ibnu Hajar Direktur PT. Danu Agro Masindo atas perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan penggelapan.
Aan Pirang menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) telah berpendapat bahwa jika seseorang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah dan tidak didasari itikad buruk, maka perbuatan tersebut bukan penipuan, melainkan wanprestasi, yang merupakan masalah keperdataan, sedangkan penipuan melibatkan unsur itikad buruk atau tidak baik sejak awal.
Sujaka Rizkiono, SH.,MH didampingi Joko Winarto, SH selaku Kuasa Hukum terlapor menambahkan, kliennya (Afrizal) dilaporkan oleh pihak terlapor terkait adanya dugaan Tindak Pidana (Tipid) Penipuan dan Penggelapan yang proses hukumnya hingga saat ini masih di tangani oleh Polda Sumsel.
"Tanggal 12 Juni Afrizal dilaporkan ke Polda Sumsel oleh Ibnu Hajar terkait atas dugaan penipuan, selanjutnya pada 30 Agustus 2024 dilakukan penahanan hingga sekarang," ujarnya.
Lanjut kata Sujaka, pada dasarnya, perjanjian jual beli atau kontrak jual beli sudah tersirat dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Jadi apa yang dilaporkan oleh pihak terlapor itu kurang tepat, karena dalam perkara tersebut tidak terlihat adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor.
"Perjanjian jual beli atau kontrak jual beli adalah merupakan salah satu bentuk perjanjian dalam Hukum Perdata, bukan Hukum Tindak Pidana seperti yang dialami Aprizal Direktur Utama PT. Dang Merdu Berjaya," ucap Sujaka.
Dalam menyampaikan aspirasi, ada beberapa tuntutan yang disampaikan oleh PSR diantaranya :
- Meminta Kapolda Sumsel dan tim penyidik untuk segera membebaskan Afrizal Dirut PT. Dang Merdu Berjaya, karena dinilai tidak bersalah. Selain itu sudah jelas dasar hukumnya perjanjian jual beli atau kontrak jual beli tersebut diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata (KUH Perdata).
- Meminta Kapolda Sumsel dan tim penyidik segera panggil Ibnu Hajar Direktur PT. Danu Agro Masindo untuk segera verifikasi laporan ke Dirut PT. Dang Merdu Berjaya terkait kontrak jual beli minyak sawit asam tinggi.
- Meminta Kapolda Sumsel dan tim penyidik segera tangkap dan adili Direktur PT. Danu Agro Masindo yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat laporan palsu dan pencemaran nama baik terlapor.
"Sudah dijelaskan dasar hukum perjanjian jual beli diatur dalam kitab undang-undang perdata (KUH Perdata), di Pasal 10 Addendum dan di Pasal 11, Penyelesaian, Perselisihan dengan keperdataan ke Pengadilan Negeri Kota Palembang, sesuai Pasal 10 dan Pasal 11," jelasnya.
Berpegang pada Sila Ke-5, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, penegakkan keadilan, hukum di Sumsel khususnya Palembang, jangan tumpul ke atas namun tajam ke bawah, tidak ada tebang pilih karena dimata hukum semua sama.
"Ya dalam mediasi tadi nanti kita akan dipertemukan dengan pihak terlapor. Dan, mudah-mudahan saja nanti ada titik temunya. Sekarang kita hornati saja proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya.(Runs)