Komplotan Specialis Pencuri Alat Module PT.Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia Berhasil Diungkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin


Komplotan Specialis Pencuri Alat Module PT.Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia Berhasil Diungkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin

Kamis, 17 Oktober 2024, Oktober 17, 2024




Merangin – Jejakkriminal.net Komplotan pelaku pencurian alat Module PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia, berhasil diringkus Tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin, pada Selasa (15/10/2024) sekira pukul 12.00 Wib.


Peristiwa tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait sinyal Telkomsel di Desa Sinar Gading Kecamatan Tabir Selatan mengalami down atau kendala pada hari jumat (27/09/2024) sekira pukul 09.30 Wib.


Selanjutnya pihak PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia langsung melakukan pengecekan ke lokasi tower tersebut. Pada saat dilakukan pengecekan ditemukan pintu masuk ke area tower sudah dalam keadaan terbuka serta gembok untuk mengunci pintu sudah rusak. Kemudian saat dilakukan pengecekan pada bagian RECKTY ditemukan alat berupa 1 unit Module UBBPg2 dan 1 unit Module UMPTg2 6 SFP 10 GB sudah hilang, sehingga mengakibatkan sinyal tower tersebut mati dan tidak bisa berfungsi. Akibat dari kehilangan alat tersebut PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia mengalami kerugian sekira Rp. 9.000.000. (Sembilan juta rupiah) dan kemudian melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Tabir Selatan.


Berbekal laporan tersebut, selanjutnya pada hari kamis (10/10/2024) tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan dan pada saat dilakukan cek pos dimana salah satu tersangka terdeteksi di kawasan Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo. 


Sesampainya Bungo tim berhasil mengamankan tersangka BS (35 ) yang merupakan warga Kumpeh Kabupaten Muara Jambi yang berprofesi sebagai tenaga maintenance tower yang sedang melakukan pekerjaan disalah satu tower. 


Dari hasil introgasi didapat keterangan bahwa tersangka BS mengaku sebagai penadah 1 unit Module UBBPg2 dan 1 unit Module UMPTg2 6 SFP 10 GB milik PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia yang didapat dengan cara membeli dari rekannya yang bernama TS (34 ) warga Desa Panti Kabupaten Sarolangun.


Mendapat informasi dari tersangka BS, selanjutnya tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin pada hari selasa (15/10/2024) sekira pukul 11:00 Wib bergerak melakukan penyelidikan terhadap tersangka TS, yang kemudian didapatkan petunjuk bahwa tersangka pencurian dengan pemberatan di lokasi tower yang mana yang dicuri adalah 1 unit module UMPTg2 6 SFP 10GB, berada di Kelurahan Pematang Kandis Bangko, sekira pukul 12.00 Wi, tim opsnal berhasil mengamankan Tersangka TS (34 ) warga Desa Panti Kabupaten Sarolangun.


Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal pengungkapan jaringan tersangka pencurian specialis Module UBBPg2 dan 1 unit Module UMPTg2 6 SFP 10 GB milik PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia pada tower yang berada di Tabir Selatan.


“ Sesuai laporan yang kami terima, bahwasanya pihak PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia mengaku kehilangan alat module pada tower yang berada di Kecamatan Tabir Selatan, oleh karena itu saya perintahkan anggota opsnal untuk menggali informasi sekecil apapun guna mengungkap perkara pencurian ini, dan alhamdulillah kurang lebih 1 bulan akhirnya kami berhasil mengungkap kasus tersebut”. Ujar Kapolres.


Kasubsi Penmas AITPU Ruly. S.Sy., M.H menambahkan, bahwa untuk saat ini kedua Tersangka yakni BS dan TS, sedang dilakukan pemeriksaan secara marathon untuk mengungkap peran dari masing-masing tersangka.


“Penyidik saat ini sedang mendalami keterangan kedua tersangka, dan dari hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka merupakan pekerja dari PT yang berbeda yang bergerak dibidang maintenance Tower, sehingga tersangka dengan muda melancarkan aksinya, mengingat barang yang dicuri ini bukan barang yang mudah ditemukan dipasaran, oleh karenanya Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut dan terhadap Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun”. Ujar Ruly.


(Idil Putra)

TerPopuler