Kolaborasi Bersama Diskominfo Kabupaten Labuhanbatu,Polres Kabupaten Labuhanbatu Atensi Terhadap Praktik Judol


Kolaborasi Bersama Diskominfo Kabupaten Labuhanbatu,Polres Kabupaten Labuhanbatu Atensi Terhadap Praktik Judol

Selasa, 29 Oktober 2024, Oktober 29, 2024
Rantauprapat,Jejak Kriminal.Net-Dalam upaya memberantas praktik-praktik Judol(Judi Online)di wilayah hukum Polres Kabupaten Labuhanbatu,Kanit Pidum Satreskrim Polres Kabupaten Labuhanbatu IPDA.Fernando Rajagukguk terlihat menyambangi Kantor Diskominfo Kabupaten Labuhanbatu,langsung disambut hangat oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Labuhanbatu Ahmad Fadly Rangkuti,ST.MKom,diruangan kerjanya,di Jalan Gose Gautama-Kelurahan Ujung Bandar,Rantauprapat-Kecamatan Rantau Selatan,Kabupaten Labuhanbatu-Sumatera Utara,Selasa(29/10/2024).
Kata IPDA.Fernando Rajagukguk,saat ini Polres Kabupaten Labuhanbatu sudah sangat intens menjadikan Judol sebagai salah satu kasus yang paling menjadi perhatian,hal dilakukan guna menghindarkan orang dewasa,atau bahkan para remaja akan dampak dan bahayanya kecanduan judol.

"Iya,untuk permainan judol ini sudah menjadi atensi bagi kita,"kata IPDA.Fernando Rajagukguk saat berdiskusi bersama Ahmad Fadly Rangkuti,ST.MKom,diruangan nya.

Bahkan,sosialisasi,pelaporan situs,patroli siber,hingga razia terhadap tempat-tempat yang selalu dijadikan lokasi permainan judol akan dilakukan Polres Kabupaten Labuhanbatu dalam upaya memberantas praktik-praktik judol yang kian meresahkan masyarakat.


Sementara itu,Ahmad Fadly Rangkuti,ST.MKom,menjelaskan,terkait pelaporan situs judol memiliki tahapan yang harus dilalui,Kominfo ditingkat daerah tidak memiliki kewenangan untuk memblokir berbagai situs judol,atau situs-situs negatif lainnya."Kewenangan untuk melakukan pemblokiran situs internet ada di bawah pemerintah pusat,khususnya Menkominfo-RI.Kominfo pusat akan mengatur pemblokiran ini melalui sistem pemfilteran yang disebut Trust Positif,"katanya.

Ahmad Fadly Rangkuti,ST.MKom,menyebut,Trust Positif merupakan sistem pengawasan konten internet yang dikembangkan oleh Menkominfo-RI.Sistem ini,bertujuan untuk melindungi masyarakat dari akses ke situs-situs yang melanggar aturan,seperti konten negatif pornografi,judi online,kekerasan,berita hoax dan lainnya.

Namun begitu,Ia menegaskan,Pemkab Labuhanbatu siap berkolaborasi bersama Polres Kabupaten Labuhanbatu dalam upaya memberantas praktik-praktik judol melalui tindakan preventif yang mengedukasi,dan menampilkan desain pesan-pesan secara digital kepada masyarakat."Kita siap berkolaborasi,kedepan kita akan buat konten-konten digital,pesan yang mengedukasi dampak bahayanya judol,kita akan melakukan tindakan yang preventif untuk pencegahan ini,"tutupnya.

Diakhir pertemuan itu,Diskominfo Kabupaten Labuhanbatu dan Polres Kabupaten Labuhanbatu akan terus membangun komunikasi,guna melakukan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan secara bersama-sama,terkait maraknya praktik-praktik judol di masyarakat.


(FFS/B.MUNTHE/RANI AYU NINGSIH)

TerPopuler