Merangin, Jejakkriminal Net-
Langsung dari Narasumber terpercaya SAIT selaku Masyarakat Desa Ulak Makam, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin Jambi, dan ia Juga sebagai Anggota. Pelaksaan untuk pengurus Sertifikat PTSL dengan tarip Berpriasi Ada Rp 1,5 dan Ada Juga 2 Juta bagi Orang Luar Desa Ulak Makam di minta Rp1,5 Atau 2.Juta Per Sertifikat baik Kebun Sawit maupun Kebun Karet dan Tanah Kosong Lainnya 29/10/2024).
Dari tangkapan,Narasumber Dia Juga selaku Panitia Penyelenggaraan ( Sait) angkat Bicara Pada Awak Media, dalam Pengurusan Sertifikat Rapat di Balai Desa. Orang Luar dari Desa Ini di Patok Rp 1,5 Atau 2. Juta kalau Orang Desa Sendri Rp300 Ribu wajib Masyarakat Bayar Perintah Pak Pades Terang Sait, dalam penelusuran Ada 764+168 Sertifikat yang sudah jadi dan dana juga hampir sudah Terkumpul.
dari biaya pertama Ukur di minta Rp 750 dan setelah selesai Sertifikat baru yang Rp 750 nyusul Kata (Sait) Selaku Penetia Penyelenggara Sartifikat PTSL Tersebut.
Dalam keterangan Masyarakat Unit 10 Pelepat Ilir, sangat Kecewa sama Kades Ulak Makam (Daman Huri) tidak hanya itu tetapi ( DAMAN ) juga Alergi Sama Wartawan saat di Konfirmasi melalui WhatsApp di Lihat Namun Tidak Ada Jawaban, Yang Anehnya Kades tersebut Meminta Bantuan sama Rekan Kita salah satu Oknum Wartawan sebagai penengah.
Ada apa di sebalik Program Sertifikat Tersebut, walau Team Media ini sudah Mengantongi Keterangan Penetia Penyelenggara( Sait) pas waktu di Rumah Korban Pungli Yakni Agus.Lepi.Deni.Sesep Nurhasanah. Agus .Atoy Desi, juga membatu Memberi Keterangan Korban Pungli lainnya yang di lakukan Kades Daman Huri dan Anggota Panitia yaitu Jon. dan Muhajir Yang ikut membatu Pak Kades dalam melancarkan Aksinya Pengurusan Sertifikat PTSL sambung Sumber,,
Seharusnya Masyarakat mendapatkan Bantuan dari Pemerintahan tidak di Pungut Biaya adapun Biaya Paling Banyak Rp 300 Ribu sebagai Biaya beli Patok dan Biaya Ukur untuk Makan dan pengurusan di lapangan koq kenapa sampai Masyarakat di korbankan oleh Pak Kades Desa Ulak Makam, seolah-olah Penetia dan Kepala Desa Berjamaah untuk merugikan Masyarakat, "Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum agar turun Krocek di Lokasi ada Tindakan Pidana PUNGLI dan penipuan merugikan Masyarakat dengan Sertipikat tersebut menjadi Ladang PUNGLI atas Program bantuan Pemerintahan atas Nama PTSL.
( Team / Bersambung*