Simalungun,
11/10/2024.
Adanya investigasi yang berkaitan dengan dalang pengarap hutan Register, membuat Kepala Desa Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan. Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, memilih bungkam saat awak media mencoba mengklarifikasi melalui sambungan selular WhatsAap pada hari Kamis 10/10/2024, terkait Keterlibatan Kaur Desa Buntu Bayu di duga terlibat dalang Garap Hutan Register.
Tidak tahu apa alasan Kepala Desa memilih bungkam saat di konfirmasi awak media.
Kepala Desa Buntu Bayu, Roberto Nainggolan itu, tidak memberi respon apapun kepada awak media.
Terpisah seorang Praktisi Hukum, juga seorang Pengacara Siantar, Simalungun R.Samosir SH MH
ketika awak media minta tanggapannya terkait dugaan Kaur Buntu Bayu menggarap tanah Register mengatakan, "Tindakan yang dilakukan oleh Kepala Urusan (Kaur) yang disebut-sebut membidangi pembangunan itu, adalah tindakan yang mengarah pada pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013," tentang Pencegahan Pemberantasan, Perusakan Hutan, yang diubah pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Perundang-udangan Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-undang Kata R.Samosir SH MH.
R.Samosir juga menambahkan Pelanggaran terhadap Peraturan Perundang - undangan itu , tentu memiliki sanksi pidana, sebagaimana tertulis pada Pasal 92 ayat 1 dan 2 Undang-undang yang dimaksud.(GH)