Bima, jejakkriminal.net-
Polsek Belo Polres Bima Polda NTB mengacak-acak arena judi sabung ayam di Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima pada Selasa (22/10/24) sekira pukul 15.30.Wita
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir aksi perjudian dalam bentuk apapun diwilayah hukumnya.
Dalam penggerebekan sabung ayam yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Belo Iptu Zulkifli SH ini membongkar alat peraga judi sedangkan para pelaku berhamburan melarikan diri.
Dalam aksi pengerebekan arena sabung ayam itu petugas mengamankan Karpet yang dipergunakan sebagai alas gelanggang,
dan Dua Lembar Terpal untuk tempat teduh gelanggang.
Penggerebekan tersebut, berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebut adanya aksi judi sabung dan informasi itu segera ditindaklanjuti oleh Kapolsek Belo dan langsung bergerak menuju TKP serta melakukan tindakan hukum dengan membongkar seluruh alat peraga judi sabung ayam.
Setelah dilakukan kegiatan tersebut jalan keluar dari TKP sabung ayam sempat diblokir oleh oknum warga dengan menggunakan, batu, kayu dan wadah tempat duduk terbuat dari bambu. Namun dapat dibuka kembali oleh Kapolsek serta Anggota Polsek Belo
Dalam kesempatan itu Kapolsek Belo memberikan himbauan kamtibmas kepada warga masyarakat yang masih berada di lokasi agar jangan lagi mengadakan kegiatan Judi Sabung Ayam atau apapun jenisnya.
Perbuatan tersebut merupakan Tindak Pidana dan dapat diproses hukum serta meresahkan warga , apabila masih tetap melakukan maka pihak Kepolisian akan melakukan tindakan Tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Tegasnya.
(Hasbi)