Bima, jejakkriminal.net-
Kapolsek Bolo Iptu Nurdin terjun langsung menggerebek pengedar Narkoba jenis shabu toko penjual obat Tramadol ilegal di desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima pada Selasa Selasa (08/10/24) sekira pukul 20. 30. WITA.
Dalam penggerebekan tersebut, Kapolsek Bolo dan personelnya mengamankan pria NH (L/38 ) Warga Desa Tambe serta Barang Bukti (BB) 4 pocket narkoba jenis shabu dan 44 butir obat jenis tramadol siap edar. Uang Rp 1.020.000. diduga kuat hasil penjualan barang haram itu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Diketahui peredaran narkoba dan obat daftar G secara ilegal tersebut diungkap setelah mendapat aduan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas pengedar yang meresahkan masyarakat sekitar.
“Berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan pengedar narkoba. dan obat-obat tanpa izin edar, mendapat laporan kami langsung melakukan pengerebekan dengan cepat dan berhasil mengamankan satu orang serta barang bukti”, ungkapnya.
“Pelaku dan barang bukti akan kita serahkan Polres Bima , karena ini kaitannya dengan narkoba, maka kasusnya ditangani Satuan Reserse narkoba Polres Bima pemeriksaan lanjutan di sana, kita penanganan awal saja,”terangnya. Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Bolo Iptu Nurdin
Untuk itu Kapolres menghimbau kepada orang tua agar disampaikan kepada anak-anaknya bahwa Efek samping dari penyalahgunaan narkoba dan tramadol sangat negatif, mulai dari mual, pusing, mengantuk hingga depresi pernapasan yang berpotensi fatal.
Untuk proses hukum lebih lanjut terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bima Tutupnya.
(Hasbi)