DTRB Janji Tindak Tegas Bangunan Megah di Nipa-Nipa Antang UPRI Makassar yang Diduga Tak Miliki PBG


DTRB Janji Tindak Tegas Bangunan Megah di Nipa-Nipa Antang UPRI Makassar yang Diduga Tak Miliki PBG

Senin, 21 Oktober 2024, Oktober 21, 2024


Makassar - Jejakkriminal.Net Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar (DTRB Makassar) berjanji akan segera menindak tegas pembangunan bangunan megah di wilayah Nipa-nipa Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala tepatnya di depan Kampus Universitas Pejuang Indonesia (UPRI) Antang Makassar yang diduga tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dalam Peraturan Daerah Kota Makassar (Perda Makassar).


Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar (DTRB Makassar), Fahyuddin mengatakan, dirinya akan mengonfirmasi langsung dengan Bidang Pengawasan mengenai perkembangan tindak lanjut dari laporan yang sudah masuk tersebut.


Dia akan mempertanyakan kepada Bidang Pengawasan apakah telah dilaksanakan peneguran atau belum terhadap pemilik bangunan megah yang diduga tak memiliki PBG yang dimaksud.


"Segera kami tindaklanjuti kalau benar belum ada PBG nya," tegas Fahyuddin, Senin (21/10/2024).


Sebelumnya diberitakan, sebuah bangunan megah yang terletak di wilayah nipa-nipa Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala tepatnya di depan Kampus Universitas Pejuang Indonesia (UPRI) Antang Makassar diduga berdiri tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau diubah saat ini dengan nama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dalam Peraturan Daerah Kota Makassar (Perda Makassar).


Dari pantauan media, tampak bangunan megah tersebut hingga saat ini masih dalam proses pengerjaan. 


Sekertaris Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar, Fuad Azis yang dikonfirmasi sebelumnya terkait dugaan tersebut, mengatakan akan menindaklanjuti hal tersebut.


"Sudah saya teruskan ke Bidang Pengawasan dek," ucap Fuad via pesan, Jumat 18 Oktober 2024.


Di tempat terpisah Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, Faisal Burhanuddin dikonfirmasi menegaskan jika bangunan megah yang dimaksud tidak mengantongi PBG hingga saat ini. 


"Iya tidak ada, bagusnya dikonfirmasi lebih lanjut ke bagian pengawasan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Makassar agar segera ditindaklanjuti," tegas Faisal.


Dia menyebutkan, pemilik bangunan megah yang dimaksud saat ini baru sebatas pengajuan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).Yang ada baru permohonan PKKPR," terang Faisal.(**)


( Abu Sulsel )

TerPopuler