Diduga Oknum RT Lakukan Penggelapan Kasusnya Jalan Ditempat, Iqbal Tawaqal Datangi Polrestabes Palembang


Diduga Oknum RT Lakukan Penggelapan Kasusnya Jalan Ditempat, Iqbal Tawaqal Datangi Polrestabes Palembang

Minggu, 20 Oktober 2024, Oktober 20, 2024
Palembang # Jejakkriminal.net _ Oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Gandus, inisial SA dilaporkan warganya ke Polrestabes Palembang.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2295/VIII/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan. 

SA dilaporkan warganya sendiri karena diduga telah mengalihkan Bantuan Sosial (Bansos) berupa beras 10 Kg atas nama HY kepada orang lain tanpa koordinasi terlebih dulu.

Iqbal Tawaqal Ketua Forum Pemuda Garuda Sumatera Selatan (FPGSS) selaku keluarga HY kepada awak media menyampaikan, dirinya mendampingi HY telah membuat laporan ke Polrestabes Palembang Agustus lalu, namun setelah pemanggilan pertama dari penyidik hingga saat ini belum ada kejelasan seolah kasus tersebut jalan ditempat.

"Kami berharap Bapak Kapolrestabes Palembang segera menindaklanjuti laporan ini," ujar Iqbal Tawaqal, Minggu (20/10/2024).

Lanjut kata Iqbal, berharap Kapolrestabes dapat menindaklanjuti kasus tersebut, bila tidak dirinya akan melakukan demo aksi damai ke Polrestabes Palembang guna menuntut keadilan.

Ditempat yang sama HY juga menjelaskan, jika data Bansos miliknya sudah tidak keluar lagi. Namun setelah di cek ke Kelurahan, data tersebut masih ada, namun sudah di tandatangani oleh orang lain.

"Kata Pak Lurah kami sudah mampu tapi masih banyak yang lebih mampu dari kami mendapatkan bantuan beras," ucap singkat HY.

Terpisah saat di konfirmasi, SA melalui Kuasa Hukumnya Huriatul Hasanah SH, SE, MSi, CLA menanggapi, adanya tuduhan penggelapan seperti yang dilaporkan HY itu tidak benar.

Menurutnya, Kelurahan telah mengeluarkan data bahwa, HY tergolong warga mampu karena bekerja di perusahaan pabrik karet dan memiliki jabatan.

"Apa yang dilakukan SA memberikan beras 10 Kg kepada yang lebih berhak itu sudah benar, karena sudah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023, Tentang Bantuan Pangan Pemerintah," kata Huriatul.

Lebih jelas Huriatul menjelaskan, SA memberikan beras 10 Kg kepada Sutami dan Komariah, dimana mereka berdua warga miskin dan salah satunya janda anak Lima (5). Namun, karena hal ini menjadi masalah, maka beras tersebut diambil kembali oleh SA dan diberikan kepada HY.

"SA memberikan beras tersebut kepada Sutami dan Komariah, karena menjadi masalah maka beras itu dikembalikan kepada HY, selanjutnya Sutami dan Komariah dibelikan beras biasa oleh Ibu RT (Istri SA)," pungkas Huriatul tutup pembicaraan.(Cha)

TerPopuler