Buol, jejakkriminal.net-
Pengelolaan keuangan daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat dan sebagaimana telah di atur dalam Undang-Undang 1945 Pasal 28 F dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 82 tentang Desa.
Beberapa masyarakat Desa Bokat 4 melapor kepada media ini, 05/10/2024, berdasarkan surat laporan masyarakat tentang dugaan penyalagunaan pelaksanaan anggaran pendapatan belanja Desa Tahun 2023, maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan rapat internal pada tanggal 27 Juli 2024 akan menyurati Kepala Desa tentang permintaan laporan pelaksanaan kegiatan.
Berdasarkan surat BPD tentang permintaan laporan keterangan penggunaan anggaran Tahun 2023. Surat pertama BPD dengan Nomor 140/01.02/BPD/2024 tanggal 29 Juli 2024, surat kedua Nomor 140/01.03/BPD/2024 tertanggal 08 Agustus 2024, surat terakhir dengan Nomor 140/01.04/BPD/2024 tertanggal 19 Agustus 2024. BPD sudah beberapa kali memberikan surat tentang permintaan laporan pelaksanaan anggaran tetapi tidak disahuti oleh oknum Kepala Desa tersebut tanpa alasan yang jelas.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan rapat internal pada tanggal 13 September tahun 2024 tentang kesimpulan rapat akan meminta kepada Kejaksaan Negeri Buol dan Inspektorat untuk memeriksa Oknum Kades Bokat 4 tentang anggaran Desa Tahun 2019 sampi 2023. Adapun yang menjadi dugaan yang pertama, tentang BumDes, BLT, pemeliharaan lapangan bola voli, pemeliharaan saluran air bersih, pemeliharaan plat deker, pembagunan papan nama kantor desa, kegiatan PKK dan masih banyak laporan lainnya.
Masyarakat Bokat 4 Kecamatan Bokat Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, yang namanya tidak disebutkan, menyampaikan agar inspektorat segera turun ke Desa untuk memeriksa oknum Kades terkait dengan anggaran, agar segera di tindaki sehingga tidak berdampak kemasyarakat."Ujarnya.
Ketika dikonfirmasi media ini, oknum Kades Bokat 4 terkait dengan laporan masyarakat, Helis Herawati, 30/09/2024 menyampaikan bahwa dugaan kegiatan di lapangan semua jalan seperti Bumdes haya saja pengurus tidak ada lagi karena sempat jalan sebelumnya, kegiatan BLT yang beberapa orang tidak di cairkan karena itu nanti di bawakan ke perubahan dan kenapa saya tidak berikan kepada yang bersangkutan karena mereka aparat Desa, kami juga siap akan diperiksa oleh inspektorat ketika sudah ada pemeriksaan dan akan saya sampaikan semua kegiatan di lapangan, kami pun belum ada pemeriksaan anggaran tahun 2023 seharusnya pemeriksaan sudah tahun ini. "Tendasnya.
Lanjut Helis, ketika ada temuan di lapangan saya siap bertanggung jawab sesuai perjanjian di inspektorat. Ucapnya.
Ketika dikonfirmasi Inspektur Daerah Kabupaten Buol Wahida, menyampaikan, tidak semua Desa di periksa karena kemungkinan resiko karena SDM kami tidak cukup, kami akan liat dulu apakah itu masuk dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) basis resiko, dan kalau tidak masuk tahun ini maka tahun depan akan di tuangkan pada PKPT. "Tendasnya.
(Rd)